Lembaga negara yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian sebuah peraturan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pengadilan yang bebas dan mandiri berdasarkan UUD 1945. Dibentuk pada tahun 2003, peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 melibatkan penyelesaian sengketa hukum konstitusional. Dalam konteks ini, HK konstitusional adalah penafsiran ataupun penerapan norma UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang memutuskan:
- Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
- Perselisihan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Pengujian partai politik
- Pengujian tentang pemilu
- Memutus sengketa tentang Hasil Pemilu
- Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam konteks pertanyaan ini, peran Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang menjadi sangat relevan.
Pengujian Undang-Undang
Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sering disebut sebagai judicial review, adalah proses di mana Mahkamah Konstitusi memeriksa apakah sebuah undang-undang atau peraturan hukum bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK memiliki wewenang untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Dalam melakukan pengujian undang-undang ini, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan apakah suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi. Jika ditemukan bertentangan, maka peraturan atau undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga supremasi konstitusi dan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.