Makna Dari Suatu Negara Memiliki Kedaulatan Antara Lain

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kedaulatan merupakan konsep penting dalam hukum internasional dan ilmu politik. Konsep ini sejatinya mengacu pada hak dan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari negara lain. Mengapa makna ini sangat penting dan apa saja pengertiannya? Mari kita uraikan dalam artikel ini.

Banyak definisi kedaulatan yang berbeda-beda, namun pada intinya sering kali merujuk pada tiga dimensi utama: supremasi hukum, otoritas politik, dan otonomi teritorial.

  1. Supremasi Hukum
Baca Juga :   Batang Tumbuh Ke Atas, Akar Tumbuh Ke Bawah Merupakan Contoh Gerak Tumbuhan Yang Bersifat ….

Ini berarti tidak ada kekuatan atau otoritas yang melampaui hukum suatu negara. Hukum suatu negara merupakan hukum tertinggi dalam yurisdiksinya, dan hanya bisa diubah atau dicabut oleh lembaga-lembaga atau proses-proses yang diakui oleh hukum itu sendiri. Dengan kata lain, negara memiliki kekuasaan tertinggi dalam menetapkan dan melaksanakan hukum dalam wilayahnya.

  1. Otoritas Politik
Baca Juga :   Kesalahan yang Disebabkan oleh Keterbatasan pada Pengamat saat Melakukan Proses Pengukuran

Aspek ini merujuk pada hak negara untuk mengatur dan mengendalikan urusan-urusan publik, termasuk hal-hal seperti , kesehatan, ekonomi, dan pertahanan. Hak ini mencakup kemampuan untuk membuat dan melaksanakan kebijakan, menindak lanjuti pelanggaran hukum, dan memelihara ketertiban publik.

  1. Otonomi Teritorial

Ini berarti bahwa suatu negara memiliki kontrol eksklusif atas wilayahnya dan tidak dapat dipertanyakan oleh negara lain. Negara memiliki hak untuk mempertahankan wilayahnya dari ancaman atau agresi, baik secara fisik maupun politik.

Baca Juga :   Pada Sistem Pencernaan, Hormon yang Merangsang Empedu untuk Mengeluarkan Garam Empedu Adalah?

Entah bagaimana bentuk kedaulatan tersebut, baik secara formal atau faktual, pokoknya adalah negara memegang kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala urusannya, dalam batasan batas teritorialnya, dan tanpa gangguan dari kekuasaan luar.

Maka makna dari suatu negara memiliki kedaulatan antara lain mencakup otonomi dalam hal , otonomi dalam hal pembentukan dan penerapan hukum, dan kontrol atas wilayah teritorialnya. Kedaulatan berarti suatu negara dapat memutuskan masalah eksternal dan internalnya sendiri, berdasarkan kepentingan dan nilai-nilai yang dimilikinya, tanpa harus tunduk pada keputusan atau manipulasi dari pihak luar.

Baca Juga :   Dokuritsu Junbi Coosakai Terdiri dari Badan Perundingan dan Kantor Tata Usaha – Siapa Tokoh Menjabat Sebagai Kepala Kantor Tata Usaha?

Jadi, jawabannya apa? Kedaulatan negara adalah suatu keadaan yang memungkinkan sebuah negara untuk menjalankan fungsi dan kegiatan layaknya sebuah negara, dimana dia memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan mengendalikan urusan dalam negerinya, tanpa campur tangan dari pihak lain.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait