Tutup
News

Makna yang Terkandung dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 Kecuali

×

Makna yang Terkandung dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 Kecuali

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pendahuluan

UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 adalah hukum dasar tertinggi di Republik Indonesia. Pembukaan dari yang terkenal biasa kita kenal dengan sebutan ‘Preambule', merupakan bagian penting yang menggambarkan ideologi, cita-cita, dan tujuan negara. Alinea pertama pembukaan berisi berbagai aspek penting tentang bangsa Indonesia. Namun, artikel ini akan membahas aspek-aspek umum yang tidak termasuk dalam alinea pertama pembukaan .

Baca Juga :   Selamat datang, terima kasih telah membaca artikel ini. Pertanyaan pelik dan penting yang sering ditanyakan oleh ibu hamil adalah “Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Bayi Sudah Masuk Panggul”. Maka itu, di artikel ini kita akan membahas beberapa hal yang sebaiknya dihindari ketika bayi sudah masuk panggul.

Tekstual Konten Alinea Pertama

Sebelum membahas apa yang tidak tercantum dalam alinea tersebut, mari kita pahami konteks isi dari alinea pertama pembukaannya. Alinea tersebut berbunyi:

Iklan

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Baca Juga :   Jelaskan Alasan Para Tokoh yang Menentang Hasil Perundingan Renville

Secara tekstual, alinea ini mengungkapkan penegasan atas hak asasi bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan yang diakui oleh dunia internasional, sekaligus penolakan terhadap penjajahan dalam bentuk apa pun.

Yang Tidak Termasuk dalam Makna Alinea Pertama Pembukaan

Beberapa aspek yang tidak termasuk dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 antara lain :

  1. Detil Rincian Struktur : Alinea pertama tidak membahas bagaimana struktur negara ini, seperti pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, atau otonomi daerah.
  2. Format Lama dan Baru UUD 1945: Alinea pertama tidak bicara tentang revisi yang dilakukan terhadap UUD 1945, baik format lama maupun baru.
  3. Batas Wilayah Negara: Konsep wilayah teritorial tidak dieksplorasi dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945.
  4. Hak dan Kewajiban Warga Negara: Pembukaan alinea tidak secara spesifik menyebutkan atau memberi perincian tentang hak dan kewajiban warga negara.
  5. Konsep Bhinneka Tunggal Ika: Meskipun menjadi semboyan negara, konsep Bhinneka Tunggal Ika juga tidak disebutkan dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945.
Baca Juga :   Perbedaan Antara Mikroekonomi dan Makroekonomi dapat dilihat dari

Ringkasnya, alinea pertama pembukaan UUD 1945 berfokus pada penegasan negara Indonesia terhadap hak atas kemerdekaan dan penolakan terhadap penjajahan. Aspek lain seperti struktur , batas wilayah, hak dan kewajiban warga negara, tidak disebutkan secara eksplisit dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945.