Tutup
News

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUD 1945 Mulai Berlaku Kembali Tetapi Tidak Dilaksanakan Secara Murni dan Konsekuen, Kenapa?

×

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUD 1945 Mulai Berlaku Kembali Tetapi Tidak Dilaksanakan Secara Murni dan Konsekuen, Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menandatangani Dekrit Presiden, sebuah dekrit yang menandai berakhirnya era Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dimulainya era . Namun, implementasi dan penggunaan kembali sepertinya tidak sesuai dengan harapan dan tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Mengapa ini terjadi?

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Sebagai latar belakang, menjadi dasar hukum Indonesia sejak kemerdekaan negara ini pada tahun 1945. Namun, pada tahun 1949, UUD tersebut digantikan oleh Konstitusi RIS dan kemudian oleh UUDS 1950. Pada tahun 1959, menghadapi berbagai tekanan politik dan sosial, Presiden Soekarno mencetak Dekrit Presiden, yang memulihkan sebagai dasar hukum negara.

Iklan
Baca Juga :   PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Pelaksanaan

Meski UUD 1945 kembali diberlakukan, banyak aspek dari konstitusi tersebut yang tampaknya tidak dilaksanakan dengan murni dan konsekuen. Ada beberapa alasan mengapa ini mungkin terjadi.

Teori Eksekutif

Salah satu alasan utama adalah teori eksekutif yang diamini oleh Presiden Soekarno. Dalam teori eksekutif, presiden menjadi pusat kekuasaan tertinggi. Ini berarti bahwa meskipun UUD 1945 secara teoritis diberlakukan kembali, dalam praktiknya, kekuasaan eksekutif dapat melebihi batasan yang diletakkan oleh konstitusi tersebut.

Baca Juga :   Suatu Interaksi atau Hubungan Timbal Balik atau Saling Mempengaruhi Antar Manusia yang Berlangsung di Dalam Masyarakat Disebut Apa?

Faktor Sejarah dan Sosial

Sejarah dan sosial juga memainkan peran penting dalam penafsiran dan pelaksanaan UUD 1945. Pada saat itu, Indonesia sedang berjuang dengan isu-isu internal dan eksternal, termasuk konflik politik, perjuangan ekonomi dan tantangan pembangunan sosial. Semua faktor ini menyebabkan pemerintah mungkin merasa perlu untuk mengambil tindakan yang mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga :   Hutan Dapat Berfungsi Sebagai Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi. Berikut ini Merupakan Fungsi Hutan dalam Kegiatan Produksi Adalah?

Kesimpulan

Kembali berlakunya UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah tonggak sejarah penting bagi Indonesia. Namun, implementasinya tidak dilakukan secara murni dan konsekuen, sebagian dikarenakan oleh teori eksekutif dan kondisi sejarah dan sosial saat itu. Meskipun demikian, pemahaman dan penghargaan atas sejarah ini sangat penting untuk memahami dan meningkatkan demokrasi kita saat ini.

Baca Juga :   Tuliskan Beberapa Pecahan Uang yang Jika Digabungkan Akan Memiliki Jumlah yang Sama dengan Uang Berikut