Mengapa Seseorang yang Fasih Bacaan Alquran Tidak Boleh Menjadi Makmum kepada Orang yang Belum Fasih

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dalam dunia , membaca Alquran dengan baik dan benar merupakan sebuah keharusan. Berdasarkan QS Al-Muzzamil: 4, dibenarkan bahwa setiap Muslim harus melantunkan Alquran secara tartil, artinya dengan aturan dan tajwid yang baik. Dalam konteks shalat berjamaah, terdapat beberapa peraturan yang harus dipahami terkait posisi imam dan makmum, terutama terkait kefasihan dalam membaca Alquran. Dalam hal ini, terdapat pertanyaan – mengapa seseorang yang fasih bacaan Alquran tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih? Mari kita coba untuk membahas dan memahami jawabannya.

Baca Juga :   Dalam Meneliti Tingkat Bahaya Erosi Suatu Daerah Membutuhkan Data Curah Hujan yang Dapat Diperoleh dengan Mengunjungi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Jenis Data Curah Hujan Tersebut Termasuk ke Dalam Data….

Latar Belakang Fiqh Shalat

Konsep shalat berjamaah dalam adalah untuk mempererat silaturahmi, merapatkan barisan, serta memupuk rasa kebersamaan dan kekompakan. Dalam shalat berjamaah, terdapat dua posisi utama, yaitu imam yang memimpin shalat, dan makmum, yaitu orang-orang yang mengikuti imam. Dalam konteks ini, imam memegang tanggung jawab penting dalam melantunkan dan bacaan dalam shalat kepada jamaah.

Baca Juga :   Lempeng Tektonik yang Bertemu di Wilayah Kepulauan Indonesia

Pentingnya Kefasihan dalam Membaca Alquran

Untuk posisi imam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhinya, salah satunya adalah kefasihan dalam membaca Alquran. Alasannya adalah agar seluruh rangkaian shalat yang dipimpinnya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Melantunkan bacaan Alquran dengan fasih dan tepat adalah bagian dari penghormatan kepada Alquran itu sendiri, dan juga penghormatan kepada jamaah yang mengikuti shalat.

Baca Juga :   Tugu Batu yang Didirikan Sebagai Tanda Peringatan dan Perlambang Arwah Nenek Moyang dari Zaman Megalitikum adalah…

Mengapa Orang yang Fasih Alquran Tidak Boleh Menjadi Makmum?

Kembali ke pertanyaan awal, bukanlah suatu hal yang dilarang bagi seseorang yang fasih Alquran untuk menjadi makmum. Namun, mereka justru lebih dianjurkan untuk menjadi imam karena mereka dapat dengan tepat dan benar melantunkan bacaan Alquran. Sementara itu, posisi makmum lebih baik diisi oleh orang yang belum fasih. Hal ini agar mereka dapat belajar dan mencoba memperbaiki bacaan Alquran mereka dengan mendengar lantunan bacaan Alquran dari imam yang fasih.

Baca Juga :   Pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Sukarno Menginstruksikan Trikora yang Berkaitan dengan Upaya

Selain itu, bila seseorang yang fasih Alquran memilih untuk menjadi makmum kepada orang yang belum fasih, bisa memunculkan rasa tidak nyaman dan bahkan bisa mengganggu konsentrasi shalatnya jika bacaan Alquran yang dianut oleh imam ternyata tidak benar atau kurang tepat.

Jadi, jawabannya apa? Seseorang yang fasih Alquran sebaiknya menjadi imam daripada makmum dengan pertimbangan agar bacaan Alquran dalam shalat berjamaah lebih baik dan benar, dan untuk memberikan peluang kepada mereka yang belum fasih untuk belajar dan memperbaiki bacaan Alqurannya.

Baca Juga :   Di Bawah Ini yang Bukan Merupakan Kementerian yang Menangani Urusan Pemerintahan dalam Rangka Penajaman Koordinasi dan Sinkronisasi Program Pemerintah, Yaitu….

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait