Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesudah Terbenamnya Matahari pada Hari Raya, Hukumnya?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Zakat Fitrah adalah sebuah ibadah yang sangat penting di bulan Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri. Secara garis besar, zakat fitrah menjadi penutup ibadah puasa di bulan Ramadhan dan sekaligus menjadi alat yang dapat membersihkan harta kita. Zakat ini memiliki waktu pemberian yang sangat spesifik yaitu sebelum sholat Idul Fitri dan ada beberapa pandangan mengenai hukum memberikan zakat setelah waktu yang ditentukan. Artikel ini akan membahas hukum dari mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada Hari Raya.

Baca Juga :   Cara Memenangkan Permainan Sunda Manda adalah dengan Memiliki Titik-Titik yang Paling Banyak

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu memberikan, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka atau budak. Zakat fitrah diharuskan dikeluarkan oleh setiap individu atau kepala untuk dirinya dan anggota yang menjadi tanggungannya.

Waktu yang ditentukan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, terhitung sejak terlihatnya hilal hingga sebelum waktu sholat Idul Fitri. Idealnya, zakat fitrah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri agar dapat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan tepat pada hari raya.

Baca Juga :   Sebuah Benda yang Bermuatan Listrik Positif Akan Netral Jika Dihubungkan Dengan Tanah Sebab

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Terbenamnya Matahari pada Hari Raya

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), mengeluarkan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya hukumnya adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibn ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk membayar zakat fitrah sebelum keluar untuk sholat Idul Fitri.

Baca Juga :   Pembahasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dilakukan dalam Sidang

Namun, jika seseorang belum sempat memberikan zakat fitrahnya sebelum waktu yang ditentukan yaitu sebelum terbenamnya matahari pada hari raya, maka dia masih diperbolehkan untuk membayarnya setelah waktu tersebut. Meski demikian, zakat fitrah yang diberikan setelah waktu tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Kesimpulan

Meskipun idealnya zakat fitrah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri, jika seseorang tidak dapat melakukannya dalam waktu tersebut, dia masih dapat mengeluarkannya setelahnya meskipun hal itu dianggap makruh oleh jumhur ulama. Penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk meringankan beban mereka yang kurang mampu dan bertujuan untuk menyucikan harta, maka itulah yang harus selalu menjadi prioritas.

Baca Juga :   Pada Masa Demokrasi Terpimpin, Politik Luar Negeri Indonesia Condong ke….

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait