Tutup
Artikel

Mengqashar Shalat Saat Dalam Keadaan Musafir: Hukumnya

×

Mengqashar Shalat Saat Dalam Keadaan Musafir: Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Shalat adalah ibadah penting yang harus dilakukan oleh setiap Muslim, baik mereka berada di rumah maupun sedang dalam perjalanan. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah memperpendek (mengqashar) dan menyatukan (jama') shalat ketika berada dalam status musafir atau sedang bepergian. Artikel ini akan membahas tentang hukum mengqashar shalat saat dalam keadaan musafir.

Baca Juga :   Penemuan Korban G30S PKI di Daerah Lubang Buaya Jakarta Timur Diinformasikan Oleh

Ketika kita berbicara tentang musafir dalam konteks , kita merujuk pada seseorang yang bepergian dalam jarak tertentu, yaitu lebih dari dua marhalah (sekitar 88-90 kilometer). Jika seorang musafir menetap kurang dari 4 hari di tempat tujuan, ia masih memiliki hukum sebagai musafir. Dalam keadaan ini, seorang musafir berhak untuk memanfaatkan beberapa keringanan dalam ibadah, termasuk mengqashar shalat.

Iklan
Baca Juga :   Nilai yang Terkandung pada Pancasila Terkait Konsepsi Dasar Mengenai Kehidupan yang Dicita-citakan, Dasar Pikiran Terdalam, dan Gagasan Mengenai Wujud Kehidupan Yang Dianggap Baik: Pancasila Sebagai …

Mengqashar berarti memendekkan shalat, atau melakukan shalat yang seharusnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat yang terdiri dari 4 rakaat, yaitu Shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Dalam Surat An-Nisa ayat 101, Allah SWT berfirman, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah ada dosa bagimu memendekkan shalatmu…”. Maka dari ini, hukum mengqashar shalat saat dalam keadaan musafir adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.

Baca Juga :   Nuri Bertugas Sebagai Penjaga Belakang: Hal-Hal yang Harus Disiapkan Nuri Sebagai Penjaga Belakang

Namun, perlu diperhatikan bahwa mengqashar shalat bukan berarti mengabaikan kewajiban shalat. Harus tentu bahwa mengqashar shalat tidak akan mengurangi pahala shalat kita, asalkan niat dan tata caranya benar.

Jadi, jika anda adalah seorang musafir, dan berada dalam kondisi tertentu seperti yang telah dijelaskan di atas, maka diharapkan untuk mengqashar shalat. Adanya keringanan ini mencerminkan banyaknya kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, memberi keringanan dalam menjalankan ibadah yang tidak membebani.

Baca Juga :   Kapan Biasanya Seseorang Menandatangani Formulir yang Diisi-Nya?

Jadi, jawabannya apa?

Menurut , mengqashar shalat saat dalam keadaan musafir adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Namun, ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti jarak perjalanan dan durasi penempatan di lokasi tujuan. Meski demikian, mengqashar shalat tidak berarti mengurangi nilai ibadah kita di hadapan Allah SWT. Dengan kata lain, ini adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan kepada umatnya.

Baca Juga :   Contoh Perilaku Kerukunan Antar Umat Beragama Dengan Pemerintah