Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan merupakan perwujudan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Batasan dan definisi pelanggaran terhadap hak asasi manusia ini di Indonesia bisa ditemukan dalam UU No.39 Tahun 1999.
Konteks Undang-Undang
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 adalah regulasi yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pasal 1 Angka 6 dari UU ini memberikan definisi resmi tentang apa itu pelanggaran hak asasi manusia.
Definisi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No.39 Tahun 1999, pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah:
“Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun karena kelalaian yang secara hukum mengakibatkan penurunan, penghambatan, pencabutan, dan pembatalan hak seseorang atau kelompok orang yang diakui, dijamin, dilindungi dan tidak boleh dikurangi oleh sistem hukum yang berlaku, dan berakibat timbulnya kerugian korban, masyarakat dan negara.”
Interpretasi
Pasal 1 Angka 6 menyatakan bahwa setiap perbuatan yang mengakibatkan penurunan, penghambatan, pencabutan, dan pembatalan hak asasi manusia, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ini termasuk perbuatan oleh individu, kelompok orang, atau aparat negara. Hasilnya adalah kerugian yang dialami oleh korban, masyarakat, dan negara.
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia mencakup, tetapi tidak terbatas pada, penganiayaan, penyiksaan, pembunuhan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, penyiksaan psikologis, dan diskriminasi berdasarkan ras, agama, orientasi s3ksu@l, atau identitas gender.
Penegakan Hukum
Untuk memastikan penegakan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia, Indonesia memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM bertugas menerima, meneliti, menyelidiki, dan mediatori pengaduan yang terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Kesimpulan
Makna pelanggaran hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 1 Angka 6 UU No.39 Tahun 1999 sangat penting dan mencakup berbagai jenis tindakan yang merugikan individu atau kelompok. Perlunya pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai definisi ini adalah fondasi yang kuat bagi setiap individu dalam masyarakat untuk mengetahui dan berupaya membela hak-haknya.