Tutup
Artikel

Menurut Pasal 1 UUD 1945 Amandemen, MPR Tidak Lagi Melakukan Sepenuhnya Kedaulatan Rakyat Karena

×

Menurut Pasal 1 UUD 1945 Amandemen, MPR Tidak Lagi Melakukan Sepenuhnya Kedaulatan Rakyat Karena

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kedaulatan merupakan asas pokok dalam konstitusional negara Indonesia, yang diindahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (). Sebuah negara dikatakan berdaulat apabila mempunyai kekuasaan tunggal dan tertinggi yang tidak dapat direkayasa oleh otoritas lain. Menurut pasal 1 ayat 2, sebelum diamandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga :   Benda A Bermuatan Positif dan Benda B Bermuatan Negatif Jika Kedua Benda Saling Berdekatan Maka

Namun, begitulah adanya perubahan, secara dinamik konstitusi mengalami serangkaian amandemen dan telah mengubah pemahaman tersebut. Kini, dalam konteks Indonesia, penafsiran tentang pelaksanaan rakyat berdaulat telah berubah. Kedaulatan rakyat tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Lantas apa yang menyebabkan hal tersebut?

Iklan

Proses 1945

Seiring berjalannya waktu, banyak perubahan yang terjadinya pada konstitusi Indonesia. MPR dalam posisinya sebagai lembaga pemegang kekuasaan tinggi brubah juga. 1945 dimulai sejak tahun 1999 dan berakhir pada 2002. Proses ini berlangsung dalam empat tahap, dan mengubah banyak hal dalam ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga :   Salah Satu Tindakan Untuk Menanggulangi Banjir Adalah

Hasil Amandemen dan Peran MPR

Hasil dari amandemen tersebut adalah perubahan pada struktur dan fungsi MPR. Jika sebelumnya MPR sebagai lembaga paling tinggi dalam negara yang memegang kekuasaan negara, sejalan dengan amandemen keempat , kewenangan MPR semakin berkurang.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 amandemen menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, kedaulatan tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan oleh banyak lainnya, yakni presiden, dewan perwakilan rakyat (DPR), dewan perwakilan daerah (DPD), dan mahkamah konstitusi, dengan mekanisme yang lebih kompleks.

Baca Juga :   Membran Embrio yang Berfungsi untuk Melindungi Janin dari Tekanan dan Benturan adalah

Kesimpulan

Amandemen pada UUD 1945 mengubah cara pandang tentang bagaimana kedaulatan rakyat harus dilaksanakan. MPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di negara kurang lebih menjadi lembaga dengan kewenangan yang terbatas. Kini, penegak kedaulatan rakyat bukan hanya MPR, tetapi juga lembaga- lainnya. Namun, peran MPR sebagai wadah perwakilan rakyat tetap tidak diragukan. Meskipun peran dan fungsinya telah berubah, MPR tetap menjadi bagian penting dalam ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga :   Contoh Tindakan Petani yang Mengolah Lahanannya Sesuai Prinsip Pembangunan Berkelanjutan