Tutup
Artikel

Nilai Persatuan dan Kesatuan Termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea

×

Nilai Persatuan dan Kesatuan Termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Konstitusi Republik Indonesia disusun dalam suasana yang penuh percitaan dan kebanggaan sebagai bangsa yang baru lahir ke permukaan dunia sebagai negara merdeka. Nilai-nilai penting termaktub dalam konstitusi ini, khususnya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan ini memuat empat alinea yang dicirikan dengan adanya berbagai nilai fundamental dan filosofis, termasuk nilai persatuan dan kesatuan.

Baca Juga :   Resistor yang Disusun Secara Seri Maka Nilai Hambatannya Akan Semakin

Nilai Persatuan dalam Pembukaan Alinea

Iklan

Nilai persatuan secara eksplisit tertera dalam Pembukaan alinea pertama dan ketiga. Dalam alinea pertama, dikatakan bahwa bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya kemudian membentuk suatu pemerintah negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat. Penegasan bahwa Indonesia adalah satu kesatuan yang tidak terbagi menjadi segmen apapun, menunjukkan nilai persatuan.

Baca Juga :   Globalisasi Menjadi Alat untuk Menyatukan Masyarakat di Seluruh Dunia: Produk Negara Maju Membanjiri Negara-Negara Berkembang dan Dampak Positifnya

Sementara dalam alinea ketiga, disampaikan bahwa negara Indonesia adalah tunggal, yaitu berbentuk negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat. Penggunaan kata “tunggal” dan “kesatuan” dalam konteks ini kembali menggambarkan nilai persatuan yang kuat.

Nilai Kesatuan dalam Pembukaan Alinea

Nilai kesatuan juga tertera dalam Pembukaan , alinea pertama dan keempat. Pada alinea pertama, sebagaimana dijelaskan di atas, nilai kesatuan terkandung dalam sikap bangsa Indonesia untuk membentuk suatu pemerintah negara yang berkedaulatan rakyat.

Baca Juga :   Polisi Angkat Bicara Soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Nilai kesatuan juga jelas menjadi tema dalam alinea keempat, di mana disebutkan bahwa yang menjadi perikeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyebutan “seluruh rakyat Indonesia” dalam konteks ini, menunjukkan bahwa seluruh elemen bangsa Indonesia adalah satu kesatuan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak memandang suku, ras, , dan strata sosial lainnya.

Baca Juga :   Kasihilah Sesamamu Manusia Seperti Dirimu Sendiri Tertulis Dalam Kitab

Kesimpulan

Secara keseluruhan, nilai persatuan dan kesatuan sangat jelas terkandung dalam Pembukaan . Hal ini penting untuk diingat bahwa nilai tersebut memiliki peran penting dalam memperkokoh kedaulatan bangsa. Persatuan dan kesatuan bukan sekedar pilihan, melainkan kebutuhan bagi sebuah negara demi mencapai tujuan bersama. Keberagaman dalam satu kesatuan dan persatuan merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang harus terus kita jaga dan lestarikan.

Baca Juga :   Di Mana Sebaiknya Ria Menyimpan Hasil Pencatatannya Agar Nanti Lebih Mudah Menghitung dan Membuat Diagram?