Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege atau Asas Legalitas terdapat dalam KUHP Pasal

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Prinsip hukum “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege,” atau yang lebih dikenal dengan asas Legalitas, memiliki penjabaran yang cukup jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Asas Legalitas adalah suatu prinsip bahwa tidak ada tindak pidana dan hukuman tanpa adanya ketentuan hukum yang lebih dulu.

Asal Usul dan Fungsi Asas Legalitas

Asas Legalitas berasal dari latin yaitu “Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege” yang berarti “Tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa hukum”. Asas ini merupakan bagian penting dalam hukum pidana, karena berfungsi untuk melindungi hak asasi setiap individu. Ia memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya memang telah ditentukan sebagai suatu tindak pidana oleh undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Menjawab Soal Uraian: Indikator Tujuan Pembelajaran yang Tepat pada Tujuan “Peserta Didik Mampu Memahami dan Memaknai Teks Narasi yang Dibacakan atau Dari Media Audio”

Asas Legalitas dalam KUHP

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, asas legalitas ini dijadikan landasan dalam penentuan sebuah tindakan sebagai tindak pidana. Prinsip ini tercermin dalam beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya adalah Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 12, dan Pasal 104.

Secara rinci, ketentuan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

  1. Pasal 1 ayat (1): “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan Undang-Undang yang telah ada lebih dulu”.
  2. Pasal 1 ayat (2): “Tiada suatu perbuatan dapat dihukum dengan hukuman bagaimanapun juga, kecuali atas kekuatan ketentuan Undang-Undang yang telah ada lebih dulu”.
  3. Pasal 12: “Dalam hal ditentukan hukuman selain dari hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan denda, maka haruslah ketentuannya dicantumkan dalam Undang-Undang itu”.
  4. Pasal 104: “Perbuatan yang diancam dengan pidana, berdasarkan suatu Undang-Undang, tidak dianggap sebagai kejahatan, jika perbuatan itu bukan delik menurut undang-undang tersebut”.
Baca Juga :   Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Pola Pergaulan Bebas yang Paling Mendasar adalah

Melalui prinsip ini, perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk mendapatkan keadilan yang adil dan imparatif, dapat dijamin. Dengan demikian, adanya asas legalitas dalam hukum pidana menunjukkan bahwa keadilan yang diusung dalam negara hukum benar-benar diimplementasikan dengan baik dan benar.

Pos terkait