Tutup
Artikel

Pada Pembukaan UUD 1945 Terdapat Dasar atau Falsafah Negara, Yaitu

×

Pada Pembukaan UUD 1945 Terdapat Dasar atau Falsafah Negara, Yaitu

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Republik Indonesia, sebagai sebuah negara hukum, memiliki dasar dan falsafah yang tercermin dalam undang-undang dasar negara, yaitu . Falsafah negara ini tidak lain adalah Pancasila, yang termuat dalam pembukaan . Maka, kita dapat melihat bahwa di balik dasar pengaturan hukum negara, terdapat falsafah lahir dan batin.

Dasar Negara

Dasar negara adalah fondasi atau prinsip dasar yang menjadi landasan berdirinya sebuah negara. Republik Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila, yang merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia oleh penggagas-penggagasnya. Hal ini tertuang dalam pembukaan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi konstitusi Republik Indonesia.

Iklan
Baca Juga :   Urutkanlah Sila-Sila Pancasila Sesuai Dengan Kerangka Berpikir Yang Sistematis Hierarkis

Falsafah Negara: Pancasila

Pancasila, sebagai falsafah yang menjadi dasar negara Indonesia, termuat dalam Pembukaan pada paragraf keempat, berbunyi, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca Juga :   Simbol Besaran dari Arus Listrik, Induktansi, Oksigen, Tegangan Listrik, Elektron, Uranium

Pancasila ini mencakup lima sila yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia, yakni: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Implikasi Hukum dan Sosial

Pancasila, yang diatur dalam , bukan hanya berfungsi sebagai dasar atau fondasi hukum negara Indonesia, tetapi juga sebagai pandangan hidup dan falsafah bangsa. Karakteristik inilah yang membuat Pancasila unik sebagai falsafah negara.

Baca Juga :   Berikut yang Tidak Termasuk Ciri Kelompok Eksklusif, Adalah…

Dengan kata lain, Pancasila menjadi petunjuk bagi negara dalam merumuskan dan menyusun aturan atau kebijakan. Pancasila memberikan arah dan tujuan bagi negara dan masyarakat Indonesia, baik dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, maupun dalam aspek sosial kemasyarakatan.

Dalam konteks ini, , sebagai konstitusi negara, mencakup berbagai aturan yang dirumuskan berdasarkan semangat dan nilai-nilai yang termuat dalam Pancasila. Dengan demikian, UUD 1945 dan Pancasila sangat erat kaitannya dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Baca Juga :   Sebuah Mesin Menggerakkan Sebuah Roda Besar dan Sebuah Roda Kecil. Roda yang Besar Membuat 12 Perputaran Apabila yang Kecil Membuat 32 Perputaran. Berapa Perputaran Akan Dibuat oleh Roda yang Kecil, Apabila yang Besar Membuat 72 Perputaran?

Jadi, jawabannya apa? Falsafah atau dasar negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila. Hal ini melambangkan bentuk dari filosofi yang berlaku dan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.