Pak Ahmad Memiliki Sebuah Peternakan Kambing yang Berjumlah 100 Ekor, Maka Pak Ahmad Wajib Mengeluarkan Zakat Sebesar…

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Menjalankan kewajiban zakat adalah satu dari rukun yang lima. Zakat adalah wujud dari kepedulian sosial umat terhadap sesama, khususnya masyarakat yang tidak mampu. Salah satu objek yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang meliputi unta, sapi, dan kambing. Dalam hal ini, kita akan membahas mengenai zakat ternak kambing yang dimiliki oleh Pak Ahmad.

Baca Juga :   Dalam sebuah bus yang telah penuh tempat duduknya, terdapat 6 orang yang berdiri. Jika pada halte selanjutnya ada 15 orang yang turun dan ada pula 5 orang yang naik, berapakah tempat duduk yang kosong bila semua penumpang telah duduk?

Manusia memang dianjurkan untuk membantu sesama, dan dalam , hal itu dapat dilakukan melalui zakat. Dan ketika Pak Ahmad memiliki 100 ekor kambing, maka dia wajib mengeluarkan zakat. Lalu berapa kah jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ahmad?

Menurut syariat , keterangan mengenai nisab (batas minimal) dan besaran zakat kambing adalah sebagai berikut:

Baca Juga :   Struktur yang Dapat Dilihat dari Penggalan Cerita Sejarah Tersebut Adalah
  • Untuk kepemilikan 40 hingga 120 ekor kambing, wajib dizakati 1 ekor kambing yang telah menginjak usia 1 tahun atau 2 tahun.
  • Untuk kepemilikan 121 hingga 200 ekor kambing, wajib dizakati 2 ekor kambing yang telah menginjak usia 1 tahun atau 2 tahun.
  • Dan untuk kepemilikan 201 hingga 399 ekor kambing, wajib dizakati 3 ekor kambing yang telah menginjak usia 1 tahun atau 2 tahun.
Baca Juga :   Langkah-langkah apa yang anda lakukan untuk mencapai tujuan kerja sama? Bagaimana anda memastikan langkah-langkah tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan semua pihak?

Maka, berdasarkan penjelasan tersebut, zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ahmad yang memiliki 100 ekor kambing adalah 1 ekor kambing.

Namun, penting untuk diingat bahwa mengeluarkan zakat tidak hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang berbagi berkah yang telah Allah berikan kepada kita. Jadi, jika Pak Ahmad merasa mampu dan ingin memberikan lebih, tidak ada batasan untuk kebaikan tersebut.

Baca Juga :   Jelaskan Perbedaan Karakteristik Antara Gerbang Logika OR dan AND

Referensi:

  1. Departemen RI. (1989). Fiqh Zakat (Vol. 2). Raja Grafindo Persada.
  2. Al-Qardawi, Y. (1999). Hukum Zakat. Litera AntarNusa.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait