Tutup
Artikel

Pak Rusli Memotong Hewan Dengan Menggunakan Tulang yang Amat Tajam: Maka Daging Dari Hewan Tersebut Apabila Dimakan Hukumnya Apa?

×

Pak Rusli Memotong Hewan Dengan Menggunakan Tulang yang Amat Tajam: Maka Daging Dari Hewan Tersebut Apabila Dimakan Hukumnya Apa?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Tidak jarang dalam kehidupan sehari-hari, kita menemui berbagai praktik budaya dan tradisi. Salah satunya adalah praktik memotong hewan dengan menggunakan tulang sebagai instrumen pemotong, seperti yang dilakukan oleh Pak Rusli. Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana hukum memakan daging hewan yang dipotong dengan cara tersebut? Sebaiknya kita lihat dari sudut pandang hukum , karena ini adalah pertanyaan yang sangat relevan dalam konteks ini.

Baca Juga :   Unsur yang Terletak pada Periode yang Sama dalam Sistem Periodik Mempunyai

Dalam , ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar daging hewan dianggap halal dan boleh dimakan oleh umat Muslim. Pertama, hewan harus disembelih dengan cara yang benar. Menurut Syariah , yang dimaksud dengan cara yang benar adalah menggunakan alat yang tajam dan memotong pembuluh darah, kerongkongan dan saluran nafas hewan tanpa memutuskan kepala hewan sepenuhnya. Alat pemotong sendiri harus dibuat dari bahan yang tidak masuk dalam kategori ‘najs', atau kotor menurut hukum .

Iklan
Baca Juga :   Lirik “Aku Tak Akan Berhenti Menemani dan Menyayangimu”: Sentimen Romantis dalam Kata-Kata

Soal instrumen pemotong yang digunakan, apakah tulang hewan bisa dianggap halal? Hal ini kembali lagi pada berbagai pendapat dan penafsiran ulama. Ada yang berpendapat bahwa tulang hewan sendiri dianggap ‘najs' karena kontak langsung dengan darah. Namun, ada juga pendapat lain yang menganggap bahwa tulang hewan bukanlah ‘najs' dan bisa digunakan sebagai instrumen pemotong.

Baca Juga :   Kita Tidak Diperbolehkan Menangkap Ikan dengan Aliran Listrik atau Racun: Mengapa?

Secara umum, meski ada perbedaan pendapat, sebagian besar ulama sepakat bahwa alat pemotong yang digunakan harus jernih dan halal. Intinya adalah tidak dibenarkan menggunakan alat pemotong yang berpotensi merusak atau mencemari daging hewan.

Namun, perlu diingat bahwa dalam hal ini tidak ada konsensus mutlak dan saran terbaik adalah untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli yang dapat memberikan penjelasan dan panduan lebih lanjut. Dalam banyak kasus, pilihan-pilihan pribadi dan budaya juga memainkan peran penting dalam menentukan hukum tertentu.

Baca Juga :   Sebutkan Peradaban yang Dibangun oleh Daulah Mughal yang Digunakan Sebagai Sistem Pertahanan

Akhirnya, selalu penting untuk memahami dan menghargai perbedaan dalam interpretasi hukum . Sementara beberapa mungkin merasa nyaman dengan praktik seperti memotong hewan dengan tulang hewan itu sendiri, orang lain mungkin lebih memilih metode pemotongan yang berbeda. Yang paling penting adalah menghormati perbedaan pendapat ini, sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebersihan dan dalam pemrosesan makanan.

Baca Juga :   Pawarta Kang Digiya-rake Tanpa Dipengaruhi Dening Opini Pribadhi Diarani