Tutup
News

Para Pemegang Saham atau Pendiri Mempunyai Tanggung Jawab yang Terbatas Setelah Perseroan Disahkan oleh Menteri: Bagaimanakah Pertanggungan Jawab Mister X, Pendiri Perseroan yang Melakukan Perbuatan atau Persoalan Hukum Sebelum Perseroan Berbadan Hukum?

×

Para Pemegang Saham atau Pendiri Mempunyai Tanggung Jawab yang Terbatas Setelah Perseroan Disahkan oleh Menteri: Bagaimanakah Pertanggungan Jawab Mister X, Pendiri Perseroan yang Melakukan Perbuatan atau Persoalan Hukum Sebelum Perseroan Berbadan Hukum?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Tanggung jawab para pemegang saham atau pendiri sebuah setelah perseroan tersebut mendapatkan pengesahan dari menteri tentunya menjadi isu yang penting. Setelah perseroan tersebut disahkan oleh menteri, perseroan tersebut mempunyai atau memeroleh status sebagai badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh menteri. Namun, bagaimanakah pertanggungan jawab dengan suatu perbuatan atau persoalan hukum yang dilakukan sebelum perseroan tersebut berbadan hukum?

Baca Juga :   Agar Mudah Dipahami oleh Pembaca atau Pendengar Sebuah Kalimat Harus Disusun Sesuai

Bicara mengenai Mister X sebagai pendiri perseroan yang melakukan suatu perbuatan atau persoalan hukum sebelum perseroan tersebut berbadan hukum, kita mungkin perlu melihatnya dalam dua aspek yaitu aspek hukum korporasi dan aspek hukum personal.

Iklan

Aspek Hukum Korporasi

Menurut hukum korporasi, setelah perseroan menjadi badan hukum yang disahkan oleh menteri, pertanggungan jawab pemegang saham atau pendiri ada dalam pembatasan. Artinya, para pemegang saham atau pendiri hanyalah bertanggung jawab sebatas nilai saham mereka dalam perusahaan tersebut. Mereka tidak bertanggung jawab secara personal atas utang atau obligasi perusahaan.

Baca Juga :   Sebuah Bus dengan Kecepatan Rata-Rata 50 km per jam Melakukan Perjalanan dari Yogyakarta Menuju Kudus yang Berjarak 200 km. Jika Bus Tersebut Kembali Melakukan Perjalanan dari Kudus ke Yogyakarta, Maka Total Waktu yang Dibutuhkan untuk Melakukan Perjalanan dari Yogyakarta ke Kudus Pulang Pergi adalah 7 Jam 20 Menit. Hitunglah Kecepatan Rata-Rata yang Ditempuh Bus Tersebut pada Waktu Kembali dari Kudus ke Yogyakarta?

Hal tersebut memfasilitasi konsep hukum bahwa perusahaan adalah badan hukum terpisah yang memiliki hak dan tanggungan hukumnya sendiri. Di mata hukum, perusahaan tersebut dianggap entitas hukum terpisah dari pendirinya, termasuk Mister X.

Aspek Hukum Personal

Sebaliknya, jika Mister X melakukan perbuatan hukum atau menghadapi suatu masalah hukum sebelum perseroan tersebut menjadi badan hukum, ia mungkin masih bertanggung jawab secara personal. Alasannya adalah saat itu perseroan masih belum berstatus badan hukum, sehingga Mister X bertindak dalam kapasitas pribadinya, bukan sebagai representasi dari perusahaan.

Baca Juga :   Bagian Dari Teks Eksplanasi Yang Berisi Penjelasan Dari Pokok Bahasan

Menurut hukum, beberapa hal yang dilakukan seseorang pada tingkatan personal tidak dapat dialihkan hanya karena mereka kemudian berubah menjadi pemegang saham atau pendiri perusahaan. Jadi, jika ada perbuatan atau masalah hukum yang dilakukan oleh Mister X sebelum perseroan menjadi badan hukum, ia mungkin harus bertanggung jawab atas tindakannya tersebut sebagai individu.

Baca Juga :   Suatu Model Atau Pola Berpikir Sebagai Upaya Untuk Melaksanakan Perubahan yang Direncanakan Disebut

Kesimpulan

Untuk kasus seperti Mister X, penting untuk memahami bahwa pergeseran status dari individu ke pemegang saham atau pendiri perusahaan tidak selalu menghapus tanggung jawab personal atas tindakan yang dilakukan sebelum perusahaan menjadi badan hukum. Namun, setelah perseroan menjadi badan hukum, tanggung jawab mereka terbatas pada investasi mereka di perusahaan tersebut.

Baca Juga :   Skala yang Menyatakan Perbandingan Jarak pada Peta dengan Jarak Sebenarnya di Lapangan yang Dinyatakan dalam Bentuk Angka adalah Pengertian dari Apa?