Tutup
Artikel

Pasal 22 D UUD 1945 Menunjukkan Fungsi DPD Terkait Legislasi, Kontrol, Budgeting, dan/atau Rekrutmen Adalah Terbatas

×

Pasal 22 D UUD 1945 Menunjukkan Fungsi DPD Terkait Legislasi, Kontrol, Budgeting, dan/atau Rekrutmen Adalah Terbatas

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pasal 22 D menjadi konten penting yang patut dijelajahi sejauh menyangkut fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Pasal ini, tampak bahwa fungsi DPD dalam hal legislasi, kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen terlihat terbatas. Namun, sebelum membahas perlunya batasan tersebut, kita harus terlebih dahulu memahami konteks dan konten dari Pasal 22 D .

Baca Juga :   Nilai-nilai Budaya Barat Pada Masa Kolonial Ketika Bertemu dengan Budaya Indonesia Cenderung

Pasal 22 D menyebutkan bahwa DPD memiliki peran dalam proses legislasi. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 dan 2011 telah menegasikan bahwa DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Artinya, DPD diberi kekuatan untuk turut serta dalam proses pembuatan hukum di Indonesia. Hal ini mencerminkan pentingnya peran DPD dalam proses legislasi, meski masih di bawah pengawasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam konteks ini, fungsi DPD terkait legislasi, dalam kenyataannya, masih sangat terbatas.

Iklan
Baca Juga :   Alat yang digunakan untuk memperbesar bayangan benda yang terletak di depannya adalah?

Selanjutnya, mengenai fungsi DPD dalam kontrol, budgeting dan/atau rekrutmen. Dalam Konstitusi, DPD tidak diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi kontrol dan budgeting yang biasanya dilakukan oleh DPR. Peran DPD lebih kepada mewakili dan menampung aspirasi daerah dalam proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, fungsi kontrol dan budgeting lebih banyak berada pada tangan DPR dibandingkan DPD. Dalam konteks ini, kewenangan DPD dalam kontrol dan budgeting juga terbatas.

Baca Juga :   Analisis Dampak dan Peran Colombo Plan Dalam Membentuk Kerja Sama Regional di Asia Tenggara serta Hambatannya

Dan terakhir, terkait rekrutmen, DPD tidak memiliki kewenangan untuk merekrut atau menunjuk anggota atau pejabat publik. Mereka hanya memiliki hak untuk menyarankan dan memberikan masukan pada proses pembentukan undang-undang. Dengan begitu, fungsi DPD dalam rekrutmen juga dibatasi.

Secara keseluruhan, Pasal 22 D memang menunjukkan fungsi DPD yang terbatas, baik dalam konteks legislasi, kontrol, budgeting, dan/atau rekrutmen. Fungsi ini sudah sesuai dengan desain konstitusional negara kita dimana DPR menjadi lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan lebih luas, sementara DPD lebih pada menyalurkan aspirasi daerah. Ini merupakan refleksi dari check and balances dalam konstitusi kita, dimana kekuasaan tidak terpusat pada satu institusi saja, tapi ada pembagian dan saling pengawasan.

Baca Juga :   Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Layanan Dasar