Tutup
Artikel

Pasal 28 UUD 1945 Bersumber dari Salah Satu Nilai Pancasila Yaitu Sila Ke

×

Pasal 28 UUD 1945 Bersumber dari Salah Satu Nilai Pancasila Yaitu Sila Ke

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peranan penting dalam segala aspek kehidupan di Indonesia, termasuk dalam perumusan hukum dan konstitusi negara. Dalam konstitusi tertulis di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (), terdapat banyak pasal yang diambil dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Salah satunya adalah Pasal 28.

Baca Juga :   Apa, Mengapa, dan Bagaimana Siasat Hadiah Sultan, Coba Jelaskan

Pasal 28 menjelaskan tentang hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Isi pasal ini sejalan dengan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Iklan

Sila ke-4 Pancasila mengemukakan bahwa pemerintah dan semua kebijakan yang diterapkan harus berdasarkan atas suara dan kehendak rakyat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 28 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga :   Teori Belajar Kognitif dan Penerapannya dalam Pembelajaran

Dengan demikian, di dalam Pasal 28 tersebut tercermin nilai-nilai demokrasi yang ada dalam sila ke-4 Pancasila. Maka dapat dilihat bahwa dalam penyusunan , para pendiri negara kita telah memastikan bahwa setiap pasal di dalamnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Namun, perlu ditekankan bahwa setiap pasal dalam tidak hanya bersumber dari satu sila Pancasila saja, tetapi merupakan cerminan dari seluruh sila dalam Pancasila. Sehingga, kerangka hukum dan konstitusi kita merupakan perpaduan dari semua nilai Pancasila.

Baca Juga :   Bagaimana Hak Atas Rasa Aman Bisa Dipraktikkan Pada Zaman Sekarang?

Jadi, jawabannya apa?

Pasal 28 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila yaitu Sila ke-4, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Hal ini mencerminkan bagaimana prinsip demokrasi telah ditanamkan dalam hukum dan konstitusi negara kita melalui hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Baca Juga :   Berikut Ini yang Bukan Merupakan Dampak Negatif Berkembangnya Era Globalisasi Adalah