Pasal 37 Ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menegaskan Bahwa

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 () adalah konstitusi yang berlaku di Indonesia sejak pengesahannya pada 18 Agustus 1945. Dokumen ini menjadi dasar hukum tertinggi di negara ini dan menjadi sumber peraturan hukum yang ada. Salah satu pasal di dalam adalah Pasal 37 ayat 5 yang memiliki maksud dan tujuan tertentu.

Teks Pasal 37 Ayat 5

Sebelum memahami lebih lanjut mengenai pasal ini, perlu dipahami dahulu mengenai teks dari Pasal 37 Ayat 5 yang berbunyi:

“Perubahan atas Undang-Undang Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.”

Interpretasi

Pasal 37 ayat 5 ini menegaskan bahwa setiap perubahan yang mungkin terjadi pada hanya bisa dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lebih lanjut, perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga dari total anggota MPR yang hadir saat pembahasan. Hal ini menunjukkan betapa penting dan seriusnya setiap perubahan yang akan diadakan di .

Baca Juga :   Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan: Terdiri atas Jabatan-Jabatan dan Fungsinya dalam Mengatur Masyarakat

Pada dasarnya, proses ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas hukum dan konstitusional negara, serta untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan telah melalui pengawasan dan persetujuan yang ketat oleh perwakilan rakyat dalam MPR.

Konteks dan Implikasi

Di dalam konteks politik dan hukum di Indonesia, Pasal 37 Ayat 5 ini memiliki implikasi penting. Implikasinya adalah, perubahan konstitusi merupakan hal yang serius dan bukan pekerjaan sepele. Butuh konsensus yang kuat dan pemikiran matang agar setiap perubahan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :   Sebuah Tongkat Panjangnya 50 cm Terdapat 3 Gaya yang Sama Besarnya Seperti Pada Gambar Berikut

Pasal ini memberi jaminan kepada rakyat bahwa hak dan kewajiban mereka yang merupakan bagian dari UUD 1945 tidak dapat dengan mudah dirubah atau dihapus. Setiap perubahan yang mungkin terjadi harus didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diambil dari perwakilan rakyat mereka yang ada di MPR.

Seluruh kebijakan ini ada dengan tujuan untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, serta untuk menjaga kestabilan dan kedaulatan hukum yang ada di Republik Indonesia.

Baca Juga :   Dalam Menghadapi Pengaruh Lingkungan Karena Globalisasi, Seharusnya Kita Bersikap Bagaimana?

Dengan demikian, Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945 menegaskan komitmen kuat Indonesia terhadap supremasi hukum dan kedaulatan orang banyak dalam proses konstitusional dan demokrasi.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait