Tutup
Artikel

Pejabat yang Melaksanakan Kekuasaan Negara Dibidang Penuntutan Adalah

×

Pejabat yang Melaksanakan Kekuasaan Negara Dibidang Penuntutan Adalah

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kekuasaan negara dalam bidang penuntutan adalah salah satu pelaksanaan trias politica yang menjadi dasar Indonesia. Prinsip trias politica ini dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan untuk kekuasaan penuntutan, menjadi bagian dari kekuasaan yudikatif. Pejabat atau institusi yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan ini adalah Jaksa.

Baca Juga :   Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perlindungan Pekerja Ditujukan kepada Siapa?

Jaksa merupakan pejabat yang memiliki otoritas untuk melakukan penuntutan dalam suatu perkara pidana. Mereka memiliki peran yang vital dalam melaksanakan hukum dan membela kepentingan umum. Jaksa berada dibawah naungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tugas dan peran jaksa ini diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Iklan
Baca Juga :   Berguna Untuk Melindungi Tapi Kalo Kena Air Bisa Rusak-Sobek-Hancur

Jaksa dalam menjalankan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan prinsip-prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik hukum adat maupun hukum nasional dan internasional. Mereka harus merespect prinsip-prinsip dasar hukum, seperti keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Dalam menjalankan wewenang penuntutan, jaksa harus berpedoman pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagai pedoman utamanya.

Baca Juga :   Suatu Pemberian Angka pada Set Obyek yang Mempunyai Sifat-sifat Ukuran Ordinal, Mempunyai Jarak yang Sama dan Ditambah 1 Sifat Yaitu Nilai Absolut dari Obyek yang Diukur Disebut

Pejabat lain yang memiliki wewenang dalam proses penuntutan adalah penyidik yang berada dalam naungan kepolisian. Mereka bertugas melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, dan hasil penyidikan ini kemudian diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Dengan demikian, jaksa dan penyidik merupakan dua pejabat yang memegang peranan penting dalam proses penuntutan dalam hukum di Indonesia. Mereka menjadi wajah penegak hukum dalam masyarakat, dan dalam tugasnya mereka harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Pengumpulan Data dalam Penelitian Sejarah Lisan Umumnya Menggunakan Cara

Jadi, jawabannya apa?

Jaksa adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan. Mereka memiliki tugas untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Selain jaksa, penyidik juga memiliki peran di bidang penuntutan, namun peran mereka lebih pada proses penyelidikan perkara pidana.