Tutup
News

Pelaksanaan Akikah Sebaiknya Pada Hari Ke- … Dari Kelahiran Anak

×

Pelaksanaan Akikah Sebaiknya Pada Hari Ke- … Dari Kelahiran Anak

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Akikah merupakan sebuah ibadah yang disyariatkan dalam sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak. Pelaksanaan akikah ini memiliki aturan dan tata cara khusus yang dianjurkan oleh , salah satunya adalah mengenai waktu pelaksanaannya.

Pengertian Akikah

Akikah diartikan sebagai syukuran dalam rangka menyambut kelahiran anak yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu sesuai ketentuan syariat. Dalam , akikah dianjurkan untuk dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Iklan
Baca Juga :   Jenis-jenis Korupsi dan Hukumnya di Indonesia

Waktu Pelaksanaan Akikah

Dalam pelaksanaan akikah, waktu yang disunnahkan adalah pada hari ketujuh dari tanggal kelahiran anak. Hal ini berdasarkan hadits dari Nabi Muhammad SAW, “Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, sebaiknya akikah dilaksanakan pada hari ke-7 dari kelahiran anak. Namun, jika tidak mampu melaksanakan pada hari tersebut, pelaksanaan bisa ditunda menjadi hari ke-14, ke-21, dan seterusnya dengan kelipatan 7 sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Baca Juga :   Contoh Peran Serta Generasi Muda dalam Membina Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sebelum Indonesia Merdeka

Tujuan Pelaksanaan Akikah

Pelaksanaan akikah tidak hanya sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, tetapi juga memiliki maksud lain, di antaranya adalah:

  1. Menjaga anak dari gangguan setan.
  2. Menunjukkan status sosial anak dalam masyarakat.
  3. Mewujudkan rasa solidaritas dan kebersamaan dengan masyarakat sekitar.

Kesimpulan

Sebagai Muslim, kita diharapkan untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal akikah. Pelaksanaan akikah sebaiknya dilakukan pada hari ke-7 dari kelahiran anak. Namun, jika tidak mampu, pelaksanaannya dapat ditunda hingga hari ke-14, ke-21, dan seterusnya sesuai kemampuan.

Baca Juga :   Apabila Ada Huruf Berharakat Fathah Bertemu dengan Alif, Huruf Berharakat Kasroh Bertemu dengan Ya Sukun, dan Huruf Berharakat Dhommah Bertemu dengan Wawu Sukun, Maka Hukum Bacaanya Adalah …