Hukum, sebagai bagian integral dari peradaban manusia, tidak hanya dikembangkan dan diatur oleh aparatur peradilan dan negara, tapi juga dipengaruhi oleh pendapat umum. Pendapat umum, yang terbentuk dari norma, tradisi, dan adat istiadat, seringkali memiliki peran dalam menentukan isi atau materi hukum, sehingga dapat dikatakan sebagai salah satu sumber hukum.
Pendapat umum yang diterjemahkan dalam bentuk adat istiadat dan norma-norma masyarakat, memiliki kekuatan dalam mempengaruhi perumusan dan penerapan hukum. Dalam konteks tertentu, hukum, yang mendasarkan banyak aspeknya pada pendapat umum, memiliki karakter responsif dan akomodatif terhadap dinamika dalam masyarakat.
Misalnya, dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia, seperti di beberapa negara Eropa dan di Indonesia, hukum adat memiliki tempat penting di dalam sistem hukum tanah air. Hukum adat sejatinya merupakan perwujudan dari bagaimana pendapat umum bisa ikut serta dalam membentuk dan menentukan isi atau materi hukum.
Pendekatan semacam ini dikenal sebagai pendekatan bottom-up dalam pembuatan hukum, di mana hukum lahir dari bawah, dari masyarakat itu sendiri, dan bukan hanya dihasilkan oleh otoritas tertinggi.
Dengan demikian, pendapat umum tidak hanya menjadi bagian integral dalam pembentukan hukum, tetapi juga menjadi sumber hukum dalam hal itu. Di sisi lain, hal ini juga menggarisbawahi bahwa hukum, lebih dari sekedar instrumen negara, adalah produk peradaban dan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Meskipun pendapat umum dapat mempengaruhi isi dan materi hukum, penting untuk ditekankan bahwa pendapat umum ini haruslah sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia, yang merupakan titik awal setiap sistem hukum.
Untuk menjaga keseimbangan dan mewujudkan sistem hukum yang adil, partisipasi masyarakat, melalui pendapat umum, harus dipertimbangkan dalam perumusan dan penerapan hukum.
Jadi, jawabannya apa? Pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum, memang merupakan sumber hukum. Dalam konteks ini, masyarakat memegang peran penting dalam membentuk dan memberikan arah pada hukum, namun dibatasi oleh norma hukum dan hak asasi manusia yang sudah ada.