Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan Orang-orang yang Bertempat Tinggal di Indonesia. Pernyataan di Atas Termasuk UUD 1945

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Penduduk merupakan individu atau kelompok individu yang mendiami suatu wilayah tertentu. Definisi ini berlaku secara internasional dan menunjukkan subjektivitas dari setiap negara. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak untuk mendefinisikan siapa yang dianggap sebagai penduduk atau warganya.

Pada dasarnya, terdapat dua kategori utama dalam definisi penduduk di Indonesia. Kedua kategori ini tercantum dalam dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ().

Baca Juga :   Tokoh yang Mengatakan bahwa Penetapan Wilayah Negara Tidak Semata-mata Didasarkan pada Hukum Internasional Melainkan Juga pada Dasar Kemanusiaan dan Kemauan Tuhan adalah

Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia (WNI) adalah individu yang diakui oleh negara sebagai bagian dari warganya, berdasarkan pengakuan hukum tertulis maupun tak tertulis. WNI memiliki hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan oleh hukum yang berlaku, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, hak atas , dan lain-lain. Keanggotaan sebagai WNI dapat didapatkan melalui berbagai cara, seperti oleh karena kelahiran, pernikahan, atau proses naturalisasi.

Baca Juga :   Diantara Gas-Gas Berikut, Yang Mempunyai Sumbangan Terbesar Terhadap Pemanasan Global adalah

Orang-orang yang Bertempat Tinggal di Indonesia

Sementara itu, orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia mencakup semua orang yang tinggal atau menempati wilayah Indonesia, baik itu WNI maupun Warga Negara Asing (WNA). WNA yang tinggal di Indonesia mendapatkan status menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga memiliki hak dan kewajiban, meski tentu berbeda dengan yang dimiliki oleh WNI.

Baca Juga :   Mengapa Kita Harus Dapat Menyesuaikan Diri Terhadap Aturan-aturan dan Cara-cara Beradaptasi Terhadap Lingkungan?

WNA mungkin mendapatkan hak tinggal melalui berbagai mekanisme, seperti visa kerja, visa kunjungan, atau izin tinggal tetap. Masing-masing status ini memberikan hak dan kewajiban yang berbeda pada WNA tersebut.

Kesimpulan

Secara garis besar, pernyataan “Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.” dapat kita temukan dalam konteks . Definisi dari penduduk ini penting untuk menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam suatu negara, serta menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan publik oleh pemerintah.

Baca Juga :   Suatu Pintu Air di Suatu Tempat Mempunyai 523 Cabang Saluran

Jadi, jawabannya apa? Jawabannya adalah penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam .

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait