Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor penting dalam perekonomian global, baik di negara-negara maju maupun berkembang. Pengertian UMKM telah didefinisikan oleh berbagai ahli dan lembaga, yang memberikan gambaran tentang karakteristik dan cakupan dari sektor ini.
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
UMKM adalah singkatan dari “Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” dalam Bahasa Indonesia. Dalam Bahasa Inggris, UMKM dikenal sebagai “Micro, Small, and Medium Enterprises” (MSMEs). Entitas bisnis ini memiliki ciri khas berupa skala usaha yang relatif kecil, baik dari segi jumlah karyawan maupun pendapatan tahunan.
UMKM berperan penting dalam perekonomian dengan memberikan kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi di berbagai negara.
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah istilah yang umum digunakan untuk merujuk pada sektor bisnis yang memiliki skala kecil hingga menengah. Berikut adalah pengertian UMKM menurut para ahli:
- Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008: UMKM adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, berbadan hukum atau tidak, yang tidak memerlukan teknologi tinggi, memiliki jumlah aset yang telah ditetapkan, serta berdiri sendiri atau secara bersama-sama dalam satu lokasi.
- Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1995: UMKM adalah unit usaha yang berdiri sendiri, milik orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari usaha milik perusahaan besar.
- Menurut World Bank: UMKM didefinisikan sebagai entitas bisnis yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 250 orang.
- Menurut Bank Indonesia: UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan merupakan cabang dari perusahaan besar atau anak perusahaan perusahaan besar, serta memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan nilai aset tidak lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Menurut Direktorat Jenderal Pembinaan Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia: UMKM adalah unit usaha ekonomi yang memiliki total aset paling banyak Rp 2 miliar (dengan ketentuan aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan paling sedikit tiga orang pekerja.
Pengertian UMKM ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari individu yang menjalankan usaha mandiri, bisnis keluarga, hingga badan usaha yang memiliki skala kecil hingga menengah dengan kriteria tertentu seperti jumlah aset, jumlah karyawan, dan status kepemilikan.
UMKM dianggap sebagai tulang punggung ekonomi karena kontribusinya yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pendapatan di suatu negara.
Peran dan Kontribusi UMKM dalam Ekonomi
UMKM memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara dengan cara sebagai berikut:
- Penciptaan lapangan kerja: UMKM menjadi penyedia lapangan kerja terbesar di banyak negara.
- Pemacuan inovasi: UMKM sering kali menjadi tempat inovasi baru dalam produk dan proses.
- Pemberdayaan masyarakat: UMKM memberdayakan masyarakat lokal dengan memperluas akses terhadap kesempatan ekonomi.
- Kontribusi terhadap PDB: UMKM memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melalui konsumsi, investasi, dan ekspor.
Tantangan yang Dihadapi UMKM
Meskipun pentingnya, UMKM juga menghadapi sejumlah tantangan, termasuk:
- Akses terhadap modal dan kredit yang terbatas.
- Peningkatan biaya produksi dan infrastruktur.
- Persaingan global yang semakin ketat.
Inisiatif Pemerintah dan Organisasi untuk Mendukung UMKM
Berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi internasional, telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM, seperti:
- Program pelatihan dan bimbingan.
- Fasilitas keuangan khusus untuk UMKM.
- Peningkatan akses pasar melalui platform digital.
Contoh UMKM Bermanfaat Bagi Semua Orang
Berikut adalah beberapa contoh UMKM yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang:
- Warung Makan Kecil: Warung makan kecil yang menyajikan makanan lokal atau makanan cepat saji yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat sekitar.
- Toko Kelontong: Toko kelontong atau warung yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari seperti sembako, snack, minuman, dan barang kecil lainnya.
- Penjahit dan Penata Rambut: Usaha jasa yang menyediakan layanan penjahit pakaian dan penata rambut untuk kebutuhan sehari-hari atau acara khusus.
- Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan: Usaha kecil yang menyediakan layanan potong rambut, perawatan kulit, dan kecantikan secara umum.
- Peternakan Ayam Kampung atau Ikan Lele: Usaha peternakan yang menghasilkan produk konsumsi langsung seperti telur, daging ayam, atau ikan lele.
- Bengkel Motor atau Mobil: Usaha jasa perbaikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
- Produsen Kerajinan Tangan: Pengrajin yang memproduksi berbagai jenis kerajinan tangan seperti keramik, anyaman, atau ukiran kayu.
- Pusat Layanan Komputer: Usaha yang menyediakan layanan perbaikan dan perawatan komputer, instalasi perangkat lunak, dan konsultasi IT.
- Toko Online: UMKM yang menjual berbagai produk melalui platform online seperti e-commerce atau media sosial.
- Katering dan Usaha Kuliner: Usaha yang menyediakan layanan katering untuk acara kecil hingga besar, atau usaha kuliner yang menjual makanan siap saji atau makanan khas daerah.
Contoh UMKM di atas menunjukkan beragam jenis usaha kecil dan menengah yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar atau pengguna umum melalui produk dan layanan yang mereka sediakan.
Kesimpulan
UMKM bukan hanya sektor ekonomi yang penting, tetapi juga merupakan tulang punggung ekonomi yang memberdayakan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara inklusif. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, UMKM dapat terus berkembang dan berperan penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.