Tutup
News

Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Undang-Undang Sebagaimana Mestinya Disebut

×

Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Undang-Undang Sebagaimana Mestinya Disebut

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Di Indonesia, hukum dan perundangan yang berlaku berbasis pada Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 (). Berdasarkan , Presiden memiliki tanggung jawab untuk menjalankan negara, termasuk menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk melaksanakan undang-undang secara lebih rinci. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya disebut Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga :   Wilayah Sekitar Suatu Kota yang Merupakan Tempat Tinggal Penduduk yang Melakukan Mobilitas Harian ke Kota, Tanpa Menginap, Disebut

Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden atas persetujuan DPR untuk menjalankan dan melaksanakan Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 yang mengatur mengenai kewenangan Presiden dalam membuat Peraturan Pemerintah.

Iklan

Jenis-jenis Peraturan Pemerintah

Ada dua jenis Peraturan Pemerintah di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah Biasa.

Baca Juga :   Dodo Melakukan Push-Up Selama 60 Detik: Gerakan yang Dilakukan Dodo Bertujuan Melatih Kekuatan Otot

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu): Perppu dibuat apabila terdapat keadaan yang mendesak dan penting yang harus segera ditangani. Perppu memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah Biasa: Peraturan Pemerintah biasa dibuat untuk melaksanakan hukum secara lebih detil sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
  1. Informasi lebih lanjut tentang jenis-jenis Peraturan Pemerintah dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga :   Ornamentasi Vokal dengan Memanfaatkan Vokal yang Dibuat dengan Kesan Kasar seperti Penyanyi Rock Disebut Apa?

Kesimpulan

hukum di Indonesia memberikan kekuatan kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah, baik itu Peraturan Pemerintah Biasa maupun Perppu. Semua ini bertujuan untuk menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya dan menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera. Dengan demikian, melalui tindakan ini, keadilan dan kepastian hukum dapat diwujudkan bagi semua warga Indonesia.

Baca Juga :   Jika 40% dari semua wanita adalah pemilih dan 52% dari populasi adalah wanita, berapa persentase dari populasi yang merupakan pemilih wanita?