Kemerdekaan Indonesia adalah jantung dari Republik Indonesia, dan kebebasan ini jelas tercermin dalam Undang-Undang Dasar yang diberlakukan oleh bangsa ini. Pembukaan UUD NRI 1945 juga secara khusus menyebut pernyataan kemerdekaan Indonesia. Bagian mana dari pembukaan UUD 1945 yang mengandung pernyataan kemerdekaan ini? Alinea mana yang menjadikan esensi kemerdekaan ini menjadi integral dalam kerangka hukum negara kita?
Alinea Pertama
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) terdiri dari empat bagian atau alinea. Alinea pertama dari pembukaan UUD 1945 berisi tentang pernyataan tujuan bangsa Indonesia merdeka. Tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pernyataan Kemerdekaan
Namun, pernyataan kemerdekaan yang paling jelas dalam pembukaan UUD 1945 terdapat dalam alinea kedua. Alinea ini merupakan inti dari pernyataan kemerdekaan Indonesia dan alsan utama dibentuknya negara ini.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kalimat ini mengungkapkan dengan jelas dan tanpa keraguan bahwa Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat; dan bahwa rakyatnya telah mencapai “gerbang kemerdekaan”, suatu istilah yang melambangkan pencapaian hak kaum tertindas untuk bebas dan mandiri.
Kesimpulan
Jadi, pernyataan kemerdekaan Indonesia dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 terdapat pada alinea kedua. Ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara bebas dan berdaulat, dan merupakan landasan bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan negara.