Tutup
News

Pernyataan Kemerdekaan Indonesia dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Terdapat pada Alinea Mana?

×

Pernyataan Kemerdekaan Indonesia dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 Terdapat pada Alinea Mana?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Kemerdekaan Indonesia adalah jantung dari Republik Indonesia, dan kebebasan ini jelas tercermin dalam Undang-Undang Dasar yang diberlakukan oleh bangsa ini. Pembukaan UUD NRI 1945 juga secara khusus menyebut pernyataan kemerdekaan Indonesia. Bagian mana dari pembukaan yang mengandung pernyataan kemerdekaan ini? Alinea mana yang menjadikan esensi kemerdekaan ini menjadi integral dalam kerangka hukum negara kita?

Baca Juga :   Eratosthenes Disebut Sebagai Peletak Dasar Geografi Yang Pertama, Dan Disebut Bapak Geografi, Karena…

Alinea Pertama

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) terdiri dari empat bagian atau alinea. Alinea pertama dari pembukaan berisi tentang pernyataan tujuan bangsa Indonesia merdeka. Tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum.

Iklan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pernyataan Kemerdekaan

Namun, pernyataan kemerdekaan yang paling jelas dalam pembukaan terdapat dalam alinea kedua. Alinea ini merupakan inti dari pernyataan kemerdekaan Indonesia dan alsan utama dibentuknya negara ini.

Baca Juga :   Sebagai Pendidik, Kita Sebaiknya Menerapkan Cara-Cara yang Dapat Membantu Murid Menjadi Termotivasi

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Kalimat ini mengungkapkan dengan jelas dan tanpa keraguan bahwa Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat; dan bahwa rakyatnya telah mencapai “gerbang kemerdekaan”, suatu istilah yang melambangkan pencapaian hak kaum tertindas untuk bebas dan mandiri.

Baca Juga :   Bagaimana Posisi Badan dan Kepala saat Melakukan Gerakan Meluncur?

Kesimpulan

Jadi, pernyataan kemerdekaan Indonesia dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 terdapat pada alinea kedua. Ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara bebas dan berdaulat, dan merupakan landasan bagi seluruh hukum dan negara.