Pernyataan Terdakwa Tentang Perbuatan yang Ia Lakukan dalam Persidangan Disebut Apa?

Dalam hukum, terdapat mekanisme yang digunakan untuk menghadapi orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana. Mekanisme ini melibatkan berbagai proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Dalam proses persidangan, terdakwa mempunyai hak untuk mengutarakan pendapatnya mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Pernyataan yang dikeluarkan oleh terdakwa di dalam persidangan ini dikenal dengan istilah “plea”.

Baca Juga :   Pada Zaman Modern, Fungsi Panggung atau Menara Sebagai Pengeras Suara Sudah Digantikan Oleh

Plea: Pernyataan Terdakwa

Plea adalah pernyataan terdakwa tentang perbuatan yang ia lakukan, ini termasuk dalam proses hukum pidana. Pernyataan ini merupakan tanggapan resmi terhadap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Ada tiga jenis plea dalam hukum yang berlaku di berbagai negara, yaitu “guilty” (mengakui), “not guilty” (tidak mengakui), dan “no contest” (tidak membantah atau memperselisihkan).

Baca Juga :   Pelaksanaan Politik Etis di Hindia Belanda Bukannya Tanpa Perlawanan: Kritik Ernest Douwes Dekker

Guilty

Plea of “guilty” diberikan ketika terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. Dengan memberikan plea ini, persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembahasan hukuman.

Not Guilty

Plea of “not guilty” diberikan ketika terdakwa menolak dakwaan yang disampaikan kepadanya. Dengan pernyataan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.

No Contest

No Contest atau “nolo contendere” adalah plea di mana terdakwa tidak membantah atau memperselisihkan dakwaan, tetapi juga tidak mengaku bersalah. Plea ini biasanya diberikan dalam situasi khusus untuk menghindari dipergunakan sebagai bukti dalam proses hukum lainnya.

Baca Juga :   Kegunaan Sistem Informasi Bagi Perusahaan di Level Atas Manajemen

Hak Terdakwa

Pleas, atau pernyataan terdakwa, adalah bagian integral dari proses persidangan. Ini adalah hak terdakwa untuk memberikan penjelasan atau pembelaan mereka sendiri. Faktanya, dalam hukum acara pidana, hal ini dianggap penting dan wajib diberikan kepada terdakwa.

Kesimpulan

Plea adalah istilah dalam hukum yang mengacu pada pernyataan terdakwa tentang perbuatan yang ia lakukan dalam persidangan. Melalui plea, terdakwa berhak mengutarakan pendapatnya mengenai tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Menyampaikan plea adalah hak dan bagian integral dari proses hukum yang harus dijamin untuk setiap terdakwa.

Baca Juga :   Faktor Utama yang Mendorong Orang Barat Datang ke Dunia Timur Adalah Keinginan Untuk…