Pada dasarnya, judicial review atau uji materi merupakan instrumen vital dalam sistem hukum yang berlaku di berbagai negara, termasuk Indonesia. Proses ini memungkinkan pengadilan untuk mempertimbangkan keabsahan undang-undang atau aturan pemerintah terhadap konstitusi. Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam melaksanakan judicial review sesuai dengan para 24B dan 24C UUD 1945.
“Satu Atap” dalam Judicial Review
Berkaitan dengan konsep “satu atap”, ini merujuk pada ide bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melaksanakan uji materiil atas undang-undang. Sehingga, semua aturan yang dipertanyakan keabsahannya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi secara langsung.
Pro dan Kontra “Satu Atap” dalam Judicial Review
Namun, konsep “Satu Atap” ini memiliki pro dan kontra.
Pro:
- Konsentrasi kuasa ini akan mengurangi terjadinya perbedaan penafsiran hukum, dan dengan demikian menciptakan kepastian hukum.
- Proses uji materiil akan menjadi lebih efisien dan efektif karena hanya ada satu lembaga yang mengurusnya.
Kontra:
- Memfokuskan kuasa uji materiil pada satu lembaga potensial memfasilitasi penyalahgunaan kekuasaan.
- Dari segi penyebaran beban, ini akan memberikan beban kerja yang berat kepada Mahkamah Konstitusi.
Upaya Membangun Perspektif yang Tepat
Mengingat pentingnya mekanisme judicial review dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia, penting bagi masyarakat untuk menghayati konsep “satu atap” dalam judicial review. Hal ini mengharuskan adanya pemahaman menyeluruh dan akurat mengenai peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi, serta bagaimana hal itu berkaitan dengan kehidupan nyata warga negara.
Begitu juga pihak Mahkamah Konstitusi harus melakukan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum konstitusi dan moral nasional. Oleh karena itu, sangat penting dilakukannya pengawasan yang baik dan strong checks and balances untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses judicial review.
Kesimpulan
Perspektif terhadap peran Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan judicial review “satu atap” menunjukkan bahwa ada sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam system ini. Namun, dengan sistem pengawasan yang tepat dan menjaga keseimbangan kekuasaan yang sehat, maka konsep “satu atap” dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kedaulatan hukum dan keadilan di Indonesia.