Tutup
Artikel

Perubahan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Terdapat dalam Amandemen ke Berapa?

×

Perubahan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Terdapat dalam Amandemen ke Berapa?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pada tahun 1945, Indonesia merdeka dan memiliki yang ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar 1945 (). Dalam UUD tersebut, ditentukan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan bisa dipilih kembali tanpa batas. Namun, setelah amandemen , peraturan tersebut berubah.

Amandemen Keempat

Amandemen masa jabatan presiden dan wakil presiden terjadi pada amandemen keempat . Amandemen ini ditetapkan pada tahun 2002 dan mengubah pasal 7 dari . Mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, amandemen keempat memberikan batasan masa jabatan maksimal dua periode.

Iklan
Baca Juga :   Enzim yang di Hasilkan oleh Virus yang Dapat Memecahkan Dinding Sel Bakteri Disebut…

Secara lengkap, pasal 7 UUD 1945 pasca amandemen menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden masa jabatannya adalah lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Perubahan Signifikan

Perubahan ini sangat signifikan karena sebelumnya UUD 1945 tidak memberi batas masa jabatan bagi presiden dan wakil presiden. Dengan amandemen ini, tidak mungkin lagi bagi seorang presiden untuk berkuasa selama-lamanya, tetapi dibatasi hanya dapat menjabat maksimal 2 periode.

Baca Juga :   Rakyat Maluku Tidak Ingin Terus Menderita Di Bawah Keserakahan Dan Kekejaman Belanda. Oleh Karena Itu, Perlu Mengadakan Perlawanan Untuk Menentang Kebijakan Belanda Dibawah Pimpinan…

Tujuan Amandemen

Tujuan dari amandemen ini adalah untuk menjamin adanya regenerasi dan menghindari stagnasi dalam . Dengan adanya batasan ini, diharapkan setiap pemimpin yang terpilih dapat bekerja maksimal dalam jangka waktu yang ditentukan, dan setelah itu memberikan kesempatan kepada pemimpin lain untuk meneruskan pembangunan negara.

Perubahan ini menjadi salah satu bentuk reformasi dalam pemerintahan Indonesia. Oleh sebab itu, perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden pada amandemen keempat UUD 1945 menjadi titik penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

Baca Juga :   Sebuah Informasi yang Tidak Benar, Namun Orang yang Menyebarkannya Percaya Bahwa Informasi Tersebut Adalah…