Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk perkembangan saintifik dan perubahan dalam nomenklatur atau penamaan. Dalam konteks ini, nomenklatur merujuk pada sistem penamaan dalam ilmu-ilmu tertentu, termasuk dalam bidang kedokteran dan biologi. Ulasan ini akan membahas perubahan-perubahan yang telah dilakukan dalam nomenklatur standar seiring berlangsungnya pandemi COVID-19 dan hubungan perubahan tersebut dengan pandemi. Kita juga akan melihat dasar hukum yang berlaku dalam perubahan standar nomenklatur tersebut.
Perubahan Nomenklatur dalam Masa Pandemi
Pengenaan virus dan penyakit yang disebabkannya sering kali perlu disesuaikan seiring berkembangnya ilmu pengetahuan. Dalam kasus COVID-19, virus yang menimbulkan pandemi ini sebenarnya merupakan strain baru dari jenis coronavirus. Namun, ketika virus ini pertama kali muncul, ia sering disebut dengan berbagai nama, termasuk “2019 novel coronavirus” atau “Wuhan virus”.
Sejalan dengan itu, World Health Organization (WHO) mengumumkan penamaan resmi virus ini sebagai SARS-CoV-2, dan penyakit yang disebabkan olehnya dinamai COVID-19, singkatan dari “Coronavirus Disease 2019”. Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk memastikan komunikasi yang tepat dan menghindari stigmatisasi geografis yang tidak tepat.
Hubungan antara Perubahan Standar Nomenklatur dengan Pandemi COVID-19
Perubahan dalam standar nomenklatur sangat penting selama pandemi COVID-19, dan memiliki peran penting dalam komunikasi penelitian, distribusi, dan perencanaan sumber daya. Dengan standar nomenklatur yang tepat, ilmuwan, pekerja medis, dan masyarakat umum dapat memahami dan berbicara tentang virus dan penyakit dengan jelas dan akurat.
Selain itu, penamaan yang tepat ini penting untuk menghindari stigma dan diskriminasi. Misalnya, penamaan “Wuhan virus” bisa memberikan impresi bahwa orang-orang atau objek dari Wuhan, Cina, secara inheren berisiko atau berbahaya, yang tentu tidak tepat dan tidak adil.
Dasar Hukum Perubahan Nomenklatur
Dasar hukum untuk perubahan nomenklatur dapat ditemukan dalam pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh badan-badan internasional seperti WHO. Melalui Pedoman Penamaan Baru Human Influenza A(H1N1) 2009, WHO memberikan petunjuk kepada negara-negara anggota dan masyarakat ilmiah untuk penetapan penamaan penyakit dan virus. Pedoman tersebut mengatur bahwa penamaan penyakit dan virus harus menghindari lokasi geografis, orang, atau jenis hewan tertentu untuk menghindari kesan negatif atau stigma.
Pandemi COVID-19 adalah peristiwa yang mempengaruhi kita semua, dan perubahan dalam standar nomenklatur ini merupakan bagian penting dari upaya global untuk menangani dan memahami situasi ini dengan jelas dan akurat.