Tutup
Artikel

PNS Wajib Menolak Segala Bentuk Pemberian yang Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kecuali Penghasilan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. PNS yang Melanggar Aturan Ini Akan Dikenai Sanksi Berupa…

×

PNS Wajib Menolak Segala Bentuk Pemberian yang Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kecuali Penghasilan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. PNS yang Melanggar Aturan Ini Akan Dikenai Sanksi Berupa…

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Dalam rangka menciptakan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, pegawai negeri sipil (PNS) diberikan serangkaian aturan dan panduan yang harus diikuti. Salah satunya, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, PNS yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga :   Panas Matahari, Biomassa, Panas Bumi, Angin, dan Tenaga Air: Mengapa Mereka Disebut Energi Terbarui

Pengertian Pemberian dalam Konteks PNS

Pemberian di sini merujuk kepada segala bentuk hadiah atau imbalan yang diberikan oleh pihak lain, baik itu individu, entitas swasta atau lainnya, yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi PNS. Ini bisa meliputi hadiah uang tunai, barang-barang berharga, proyek yang menguntungkan secara finansial, atau bahkan kesempatan eksklusif yang mungkin mengarah ke konflik kepentingan.

Iklan
Baca Juga :   Jenderal Kumakici Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa, Mengumumkan Pembentukan Pasukan Pada Tanggal 1 Maret 1945

Aturan dan Sanksi yang Berlaku

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap aparat sipil negara yang menerima pemberian atas dasar tugas dan fungsinya berkewajiban menolak dan melaporkannya. Selain itu, PNS juga hanya boleh menerima upah atau penghasilan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mempengaruhi reputasi dan karir PNS yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan juga cukup berat, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemecatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :   Salah Satu Unsur Penting dalam Sistem Ekonomi Pasar Adalah

Kesimpulan

Salah satu prinsip penting dalam pelayanan publik adalah integritas dan . Oleh karena itu, PNS yang terlibat dalam praktek penerimaan pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya telah melanggar prinsip-prinsip tersebut. Sanksi yang ditetapkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong PNS untuk lebih memahami dan menghargai profesi mereka. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mempercayai publik terhadap instansi pemerintah dan layanan publik yang disediakan.

Baca Juga :   Ruangan yang Gelap Jadi Terang Karena Pengaruh Energi