Tutup
News

Pokok-Pokok Pikiran Apakah yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945?

×

Pokok-Pokok Pikiran Apakah yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 () merupakan bagian yang sangat penting dan fundamental dalam konstitusi Republik Indonesia. Terdapat empat pokok pikiran atau haluan utama yang terkandung dalam Pembukaan . Pada berikut ini secara lebih rinci akan disinggung mengenai pokok-pokok pikiran tersebut.

1. Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran pertama yang terkandung dalam Pembukaan adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah suatu konsep di mana sebuah negara ditentukan oleh rakyatnya, bukan oleh penguasa atau asing. Hal ini tercakup dalam kalimat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Ini menunjukkan bahwa Indonesia didasari oleh kehendak dan pemilihan rakyat, bukan oleh sekelompok kecil individu atau kekuatan asing.

Iklan
Baca Juga :   Apa Saja Peralatan yang Dibutuhkan untuk Bermain Bola Basket?

2. Tujuan Negara

Pokok pikiran kedua adalah tujuan negara. Tujuan negara dijelaskan dalam kalimat “membentuk suatu Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tujuan ini mencakup perlindungan dan pengembangan bangsa serta peran aktif dalam mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

Baca Juga :   Membicarakan Sesuatu Hal untuk Mendapatkan Persetujuan Bersama Disebut

3. Pengakuan atas Hak Azasi Manusia

Pokok pikiran ketiga adalah pengakuan dan penegasan atas hak asasi manusia. Hal ini tampak pada kalimat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan Syariat bagi pemeluk-pemeluknya”. Pasal tersebut menekankan perlunya menghormati dan melindungi hak-hak individu dalam masyarakat Indonesia.

Baca Juga :   Alat Dapur Tradisional Berikut Ini Terbuat Dari Bahan Tanah Liat, Alat Ini Dapat Memberikan Citarasa Yang Khas Jika Digunakan Untuk Memasak Gudheg, Alat Yang Dimaksud Adalah?

4. Kemerdekaan

Pokok pikiran keempat dan terakhir yang terkandung dalam Pembukaan adalah kemerdekaan. Kemerdekaan dianggap sebagai hak asasi bangsa yang tak terpisahkan. Hal ini terlihat dari kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Dalam kalimat tersebut, kemerdekaan dianggap sebagai anugerah dari Tuhan dan menjadi konsep utama dalam pembentukan dan pengembangan negara Indonesia.

Baca Juga :   Kewenangan Untuk Memberikan Putusan Atas Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945

Inti dari keempat pokok pikiran ini adalah penciptaan suatu negara yang bebas, berdaulat, adil, dan sejahtera di bawah naungan Tuhan Yang Maha Esa. Pembukaan menjadi fondasi hukum dan moral bagi Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada rakyat dan dunia.