Tutup
Artikel

Polisi Mengumpulkan Berkas Perkara yang Diperoleh dari Keterangan Saksi dan Barang Bukti: Berkas-berkas tersebut Kemudian Dilimpahkan kepada Siapa?

×

Polisi Mengumpulkan Berkas Perkara yang Diperoleh dari Keterangan Saksi dan Barang Bukti: Berkas-berkas tersebut Kemudian Dilimpahkan kepada Siapa?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Sebagaimana dalam proses hukum, peran polisi sangat penting dalam mengumpulkan berkas perkara yang diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti. Tahap ini sangat penting untuk menentukan arah dan alur kasus hukum, serta membangun strategi penuntutan. Setelah mengumpulkan berkas-berkas tersebut, polisi menyerahkan atau melimpahkan kasus tersebut kepada lembaga atau otoritas tertentu. Lantas, kepada siapa berkas-berkas tersebut dilimpahkan?

Baca Juga :   Faktor yang Menghambat Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Indonesia adalah

Pelimpahan Berkas Perkara ke Penuntut Umum

Berkas perkara biasanya dilimpahkan oleh polisi kepada penuntut umum. Penuntut Umum berfungsi untuk melakukan tindakan penuntutan dan pendakwaan dalam sebuah peradilan pidana. Di Indonesia, institusi yang memegang peran ini adalah Kejaksaan.

Iklan

Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 138, penuntut umum diberikan wewenang untuk memeriksa dan melakukan penyidikan terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh polisi. Penuntut umum mengkaji ulang jika berkas perkara yang diserahkan sudah memadai atau lengkap. Jika dianggap lengkap, maka proses penuntutan akan dimulai.

Baca Juga :   Inti dari Strategi Pemasaran yang Dilakukan oleh Perusahaan

Prosedur Setelah Pelimpahan Berkas Perkara

Setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, beberapa prosedur akan dilakukan. Beberapa diantaranya adalah:

  1. P-21: Status ini berarti bahwa berkas perkara telah lengkap (positif lengkap) sehingga siap untuk diajukan ke .
  2. P-19: Status ini berarti bahwa berkas perkara belum lengkap (positif belum lengkap) dan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.
Baca Juga :   Cara Menyembuhkan Batuk Berdahak dan Tenggorokan Gatal

Apabila berkas perkara belum lengkap atau P-19, polisi harus melengkapi berkas itu sesuai dengan instruksi penuntut umum. Namun, apabila berkas perkara sudah lengkap atau P-21, maka jaksa penuntut umum akan menyusun dan mengajukan surat dakwaan ke .

Dengan mengetahui proses ini, harapan kita adalah agar penegakan hukum berjalan lebih transparan dan adil, serta dapat memahami peranan penting tugas polisi dalam mengumpulkan berkas perkara serta penuntut umum dalam memprosesnya selanjutnya.

Baca Juga :   Bagaimana Jika Asesmen yang Telah Diterapkan dalam Proses Pembelajaran Belum Dapat Memenuhi Tujuan Pembelajaran?