Tutup
Artikel

Rumusan Pancasila yang Benar, Sah, dan Resmi Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Adalah Rumusan Pancasila yang Tertuang Dalam

×

Rumusan Pancasila yang Benar, Sah, dan Resmi Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Adalah Rumusan Pancasila yang Tertuang Dalam

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Penyebutan ‘rumusan Pancasila' merujuk pada lima sila yang menjadi pondasi ideologi negara ini. Ternyata, ada beberapa rumusan Pancasila yang telah beredar selama proses penggodokan dan lahirnya Pancasila. Namun, rumusan Pancasila yang sah dan resmi menurut adalah rumusan Pancasila yang tertuang dalam Preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :   Hukum adalah Himpunan Peraturan yang Mengurus Tata Tertib Suatu Masyarakat

Pendahuluan

Pancasila (dari Sanskerta, pancha berarti lima dan sila berarti prinsip) kini dikenal luas sebagai ideologi dan dasar filosofis negara Republik Indonesia. Pancasila dirumuskan oleh pendiri bangsa dan diratifikasi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila mencerminkan citraan dan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi bimbingan dalam kehidupan bernegara.

Iklan
Baca Juga :   Agar Kemajuan IPTEK Tidak Merusak Nilai-Nilai Keagamaan, Maka Sebaiknya.

Rumusan Pancasila Dalam

Rumusan resmi Pancasila secara ikhlas dan resmi ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tertuang dalam pembukaan . Dalam hal ini, Pancasila menjadi satu-satunya dasar negara Republik Indonesia. Rumusan ini diterima secara bulat oleh rakyat Indonesia, tak hanya sebatas lingkup para pendiri bangsa.

Baca Juga :   Soal Uraian: Penggalan Teks Eksposisi dalam Konteks Transportasi Harian dan Kemacetan di Kota Yogyakarta

Berikut transparent rumusan Pancasila dalam Preambule :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Untuk memastikan pemahaman yang benar dan autentik terhadap Pancasila, seluruh elemen bangsa harus merujuk pada rumusan resmi Pancasila. Rumusan Pancasila yang benar, sah, dan resmi terdapat pada Preambule . Oleh karenanya, dalam segala diskusi atau kajian terkait Pancasila, sangat penting untuk merujuk kembali pada sumber resmi ini. Demikianlah Pancasila dapat terus dijaga autentisitas dan keasliannya sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Baca Juga :   Jelaskan Bagaimana Cara Melakukan Smash Agar Badan Tidak Menyentuh Net