Sebagaimana diketahui bahwa ganja merupakan salah satu yang dilarang dalam UU Narkoba. Padahal, dapat digunakan sebagai pengobatan terhadap suatu penyakit. Buatlah perbandingan dengan UU Narkoba di negara lainnya yang tidak serta merta seseorang dapat dipidana karena menggunakan ganja di negaranya karena alasan pembenarnya adalah untuk pengobatan.

Dalam masyarakat luas, ganja sering dikaitkan dengan penyalahgunaan dan kriminal. Di banyak negara, termasuk Indonesia, ganja dianggap substansi ilegal dan termasuk dalam Undang-Undang Narkoba. Padahal, jika dilihat lebih lanjut, ganja memiliki potensi sebagai bahan pengobatan untuk berbagai jenis penyakit.

UU Narkoba Di Indonesia dan Legalitas Ganja

Di Indonesia, pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Tidak ada pengecualian untuk ganja, baik untuk keperluan medis maupun rekreasional.

Baca Juga :   Rumusan Dasar Negara Didalam Sidang BPUPKI Pertama Disampaikan Pada Tanggal 31 Mei 1945 Oleh

Perbandingan Dengan Negara Lain

Sebaliknya, dalam beberapa tahun terakhir, ada negara yang mulai mengubah pandangannya terhadap ganja. Misalnya, Kanada dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah melegalkan penggunaan ganja untuk pengobatan dan juga untuk keperluan rekreasional.

Kanada

Sejak Oktober 2018, Kanada telah sepenuhnya memperbolehkan penggunaan ganja untuk orang dewasa. Tidak hanya untuk penggunaan medis, ganja juga boleh digunakan untuk keperluan rekreasional. Pemilihan ini seizin Undang-Undang Cannabis Act yang menjadi dasar hukum legalisasi ganja.

Baca Juga :   Setelah Lama Bersama dengan Dia, Aku Sadar Kalau Dia Tergolong Anak yang Egois. Dia Telah Berubah. Dia Benar-Benar Berubah. Dulu Dia Baik, Tetapi Sekarang Mulai Terlihat Sifat Buruknya. Penggalan Cerpen Tersebut Menggunakan Majas/Gaya Bahasa …

Amerika Serikat

Sedangkan di Amerika Serikat, legalitas ganja bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Beberapa negara bagian seperti Colorado, California dan Washington telah melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan rekreasional. Namun, ada juga negara bagian yang hanya memperbolehkan penggunaan medis atau bahkan tetap menganggap ganja sebagai substansi ilegal.

Baca Juga :   Kaki di Renggangkan Selebar Badan dan Lutut Agak Ditekuk, Kemudian Cakram Diayunkan ke Arah Kanan, Belakang dan ke Kiri Secara Berulang, yang Bertujuan untuk Mengatur: Sebuah Eksplorasi

Penggunaan Ganja Sebagai Pengobatan

Salah satu alasan utama dibalik legalisasi ganja di beberapa negara adalah penggunaannya dalam dunia medis. Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa ganja memiliki manfaat pengobatan untuk beberapa kondisi, termasuk epilepsi, skizofrenia, dan berbagai macam penyakit kronis. Meski begitu, penelitian lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan manfaat dan resiko penggunaan ganja secara medis.

Baca Juga :   Pada Pasal 14 – Cuti Tahunan Ayat 9, Karyawan Tidak Hadir Tanpa Informasi kepada Atasan, Dianggap Mangkir dan Jumlah Hari Ketidakhadiran akan Mengurangi Sisa Cuti Tahunan

Dengan adanya perbandingan ini, tampak jelas ada perbedaan cara pandang dan penanganan terhadap ganja di berbagai negara. Meski begitu, bukan berarti Indonesia harus ikut-ikutan dalam melegalkan ganja. Membedah lebih detail dan mendalam tentang potensi dan risiko ganja dalam konteks kesehatan publik adalah usaha yang perlu dilakukan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

Baca Juga :   Sebuah Mobil Memerlukan 5 Liter Bensin untuk Menempuh Jarak 60 km, Jika Mobil Tersebut Menghabiskan 40 Liter Bensin, Maka Jarak yang Ditempuh Adalah