Tutup
News

Sebelum Memangku Jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden Bersumpah Menurut Agama atau Berjanji dengan Sungguh-Sungguh di Hadapan MPR atau DPR: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Ini Dituangkan dalam UUD 1945 Pasal

×

Sebelum Memangku Jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden Bersumpah Menurut Agama atau Berjanji dengan Sungguh-Sungguh di Hadapan MPR atau DPR: Sumpah Presiden dan Wakil Presiden Ini Dituangkan dalam UUD 1945 Pasal

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Sumpah atau janji menurut dan konstitusi merupakan bagian tak terpisahkan dari seremonial resmi dalam pergantian kepala negara dalam banyak , termasuk di Indonesia. Melibatkan elemen-elemen keagamaan dan konstitusional, proses ini memiliki kedalaman makna yang melambangkan dedikasi dan komitmen individu yang bersangkutan kepada negara dan rakyatnya.

Proses Pengambilan Sumpah

Dalam konteks Indonesia, tepat sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakakil Presiden diwajibkan untuk bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengambilan sumpah atau janji ini biasanya dilakukan dalam upacara yang diadakan di Gedung MPR/DPR di Jakarta, dan dihadiri oleh seluruh anggota MPR/DPR, undangan resmi termasuk utusan asing, serta disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi di seluruh negeri.

Iklan
Baca Juga :   Ilmu yang Didasarkan pada Teori-Teori yang Sudah Ada Kemudian Diperbaiki, Diperluas dan Diperhalus adalah Ilmu yang Bersifat Apa?

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam

Ini semua, yang berkaitan dengan pengambilan sumpah berdasarkan dan konstitusi oleh Presiden dan Wakil Presiden, dituangkan dan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9. Menurut , Presiden dan Wakil Presiden harus mengucapkan sumpah berikut sebelum memulai tugas mereka:

Baca Juga :   Sebuah Kotak Terbuka Dibuat dari Selembar Kertas Persegi Ukuran 20 cm x 20 cm. Dengan Memotong Sisi-sisi pada Keempat Sudutnya Sepanjang x cm dan Melipatnya. Tentukan x Agar Diperoleh Volume Terkecil dari Kotak Tersebut.

“Demikianlah saya berjanji dan dengan sungguh-sungguh mengucapkan sumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Presiden (atau Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Signifikasi Sumpah atau Janji

Sumpah atau janji tersebut melambangkan komitmen Presiden dan Wakil Presiden untuk menjaga supremasi hukum, memastikan keadilan, serta memprioritaskan kepentingan rakyat dan negara. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila, yakni bagian integral dari ideologi dan Indonesia.

Baca Juga :   Unsur Gambar yang Membuat Gambar Tersebut Tampak Lebih Menarik Adalah

Dengan demikian, pengambilan sumpah atau janji oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya merupakan ritual formalitas belaka, tetapi juga salah satu unsur vital dalam konstitusi yang bertujuan mensolidkan demokrasi dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.