Usaha kerajinan dari bahan limbah adalah merupakan solusi cerdas dalam memanfaatkan sisa-sisa barang yang tidak terpakai menjadi suatu produk yang bernilai jual. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengolah dan mendaur ulang sampah. Sebelum memulai usaha ini, ada sejumlah administrasi yang harus Anda persiapkan. Berikut adalah daftarnya:
1. Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan bisnis adalah langkah awal yang harus Anda lakukan sebelum memulai usaha. Studi ini berisi analisis mendalam tentang aspek pasar, aspek teknis, aspek legal, aspek finansial dan aspek manajemen bisnis yang akan Anda jalankan.
2. Izin Usaha
Setelah melakukan studi kelayakan, izin usaha merupakan administrasi selanjutnya yang harus dipersiapkan. Ada beberapa izin yang harus Anda miliki seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Pendaftaran Merek
Anda juga harus mendaftarkan merek usaha Anda ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar merek Anda tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.
4. NPWP dan SPT Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan laporan SPT tahunan adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha. Anda bisa mendapatkan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
5. Izin Lingkungan
Mengingat usaha Anda berhubungan dengan limbah maka Anda juga perlu mendapatkan izin lingkungan dari instansi terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa usaha Anda tidak merusak lingkungan.
6. Administrasi Karyawan
Jika Anda membutuhkan karyawan, Anda juga perlu mempersiapkan administrasi terkait seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan aspek legal lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Mempersiapkan administrasi di atas sebelum memulai usaha kerajinan dari bahan limbah sangat penting untuk keberlangsungan usaha Anda. Jadi, pastikan Anda melakukan persiapan dengan baik dan benar.