Tutup
Artikel

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal berapakah?

×

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; Pernyataan tersebut terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal berapakah?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Berlandaskan pada sejarah dan peraturan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pernyataan yang telah ditanyakan di atas dirumuskan dalam Pasal 27 Ayat (1). Pasal ini secara langsung menjelaskan tentang prinsip kesetaraan warga negara dalam hukum dan .

Pasal 27 Ayat (1) berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan dan wajib menjunjung hukum dan itu dengan tidak ada kecualinya.”. Pasal ini secara utuh mendefinisikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki posisi yang sama dalam hukum dan negara. Tidak ada satupun warga negara yang mendapatkan perlakuan istimewa atau sebaliknya.

Iklan
Baca Juga :   Kejadian-Kejadian yang Tidak Terjadi di Lapisan Termosfer pada Lapisan Atmosfer Bumi

Prinsip ini adalah inti dari konsep negara hukum, di mana hukum berlaku secara adil tanpa melihat status, ras, ataupun etnis individu. Prinsip ini juga merupakan prasyarat dalam membangun tatanan demokrasi yang modern, berlandaskan pada prinsip kesetaraan dan keadilan sosial.

Selanjutnya, pada bagian “wajib menjunjung hukum dan itu tanpa ada kecualinya” menekankan bahwa setiap warga negara harus tunduk pada hukum, serta mengikuti semua aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada pengecualian, artinya tidak ada seorang pun yang dikecualikan atau memiliki hak istimewa untuk melanggar hukum.

Baca Juga :   Bagaimana Nilai-nilai Sila Kedua Pancasila Dapat Digunakan dalam Usaha Mengatasi Diskriminasi Etnis dan Agama di Indonesia?

Dengan demikian, ringkasannya adalah bahwa Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara wajib menjalankan dan menghormati hukum serta pemerintahan tanpa pengecualian.