Tutup
Artikel

Sementara itu bagi orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah, hukum nikah atasnya adalah

×

Sementara itu bagi orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah, hukum nikah atasnya adalah

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Menikah bukan hanya sekedar aktifitas yang didasarkan pada dorongan naluri seks atau mengharapkan keturunan semata. Namun, menikah juga memiliki tanggung jawab besar yang mengandung aspek-aspek emosional, psikologis, sosial, dan ekonomi. Ketika seseorang telah memiliki keinginan untuk menikah (berhasrat), namun belum memiliki kecukupan dalam hal nafkah, hukum nikah baginya menjadi isu yang patut dibahas dalam perspektif , atau yang biasa dikenal dengan fiqh.

Baca Juga :   Suatu Siasat atau Pola Pikir dalam Menerapkan Teknik-teknik yang Telah Dikuasai dalam Bermain untuk Menyerang Lawan secara Sportif dan Memperoleh Kemenangan

Dalam , termasuk dalam masalah pernikahan, ada lima hukum, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Sebagai seorang Muslim, kita diingatkan oleh kita untuk berkonsultasi dengan ilmu terlebih dahulu dalam setiap hal yang kita kerjakan.

Iklan

Masuk ke dalam inti pembahasan kita, bagaimana bila seseorang sudah memiliki hasrat untuk menikah tapi belum memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk memberi nafkah? Hukumnya dalam adalah makruh atau dianjurkan untuk menunda sejenak. Alasan berhukum makruh ini didasarkan pada surat al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:

Baca Juga :   Wakil Kepala Bagian Kesiswaan Mengumumkan Akan Dilaksanakan Pemilihan Pengurus OSIS: Bagaimana Ini dapat Mendorong Mobilitas Sosial?

“Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Tidak ada seorang pun dibebani melampaui batas kesanggupannya.”

Ayat ini menegaskan bahwa memberi nafkah adalah kewajiban bagi seorang suami. Jika dia belum mampu, dia perlu berpikir ulang, walaupun punya hasrat untuk menikah.

Baca Juga :   Para Pemegang Saham atau Pendiri Mempunyai Tanggung Jawab yang Terbatas Setelah Perseroan Disahkan oleh Menteri: Penjelasan Hukum dan Pertanggungjawabannya

Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “O sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah mampu menikah, maka nikahlah, karena nikah lebih bisa menundukkan pandangan, dan lebih bisa menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena berpuasa itu menjadi pengekang bagi dirinya.”

Baca Juga :   Sel Darah yang Memiliki Fungsi Membantu Tubuh Melawan Berbagai Infeksi dan Mematikan Kuman Penyakit adalah

Dalam hadis ini, Rasulullah menegaskan bahwa kemampuan (termasuk ekonomi) adalah prasyarat untuk seseorang menikah. Dengan kata lain, jika seseorang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah, maka dia dianjurkan untuk menunda niatnya sampai dia mampu.

Jadi, jawabannya apa?

Secara ringkasnya, hukum untuk orang yang telah berhasrat tetapi belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah adalah makruh. Disarankan agar mencari bekal dan kemampuan ekonomi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah. Meski demikian, sebaiknya setiap individu melakukan konsultasi dan introspeksi diri secara mendalam atas setiap keputusan yang akan diambil. Sebab, pernikahan bukan hanya soal mencukupi kebutuhan fisik dan materi, tetapi juga sejauh mana kita siap dalam menjalankan amanah serta tanggung jawab yang besar.

Baca Juga :   Dalam Masyarakat Sekarang Ini Sering Ditemukan Manusia yang Cenderung Berperilaku Meniru Gaya Hidup Bangsa Barat dengan Tujuan untuk Mengejar Ketertinggalan dengan Bangsa Lain. Sikap Semacam Ini Adalah Contoh Dari