Tutup
Artikel

Seseorang Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Maupun Psikis Terhadap Orang Lain Dapat Diancam Hukuman Penjara, Adalah Norma Apa?

×

Seseorang Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Maupun Psikis Terhadap Orang Lain Dapat Diancam Hukuman Penjara, Adalah Norma Apa?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Sebagai manusia yang hidup bermasyarakat, kita harus menjunjung tinggi norma-norma yang ada di masyarakat. Norma tersebut dapat berupa norma hukum, , kesusilaan, atau kesopanan yang menjadi acuan perilaku setiap individu dalam bermasyarakat. Salah satu norma yang akan kita bahas dalam artikel ini adalah norma hukum, terkait pernyataan “seseorang melakukan tindakan kekerasan fisik maupun psikis terhadap orang lain dapat diancam hukuman penjara”.

Baca Juga :   Di Manakah Latar Tempat, Latar Waktu, dan Latar Suasana yang Tergambar dalam Novel Ronggeng Dukuh Paruk?

Norma hukum merupakan aturan atau standar yang bersifat mengikat dan diatur oleh lembaga resmi, yakni pemerintah. Norma ini berfungsi untuk membantu masyarakat menjaga stabilitas dan keteraturan dalam berinteraksi satu sama lain. Norma hukum menceritakan tentang hak dan kewajiban setiap warganegara. Pada dasarnya, norma hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Iklan
Baca Juga :   Thalassemia yang Hanya Berperan Sebagai Pembawa Gen Thalassemia dan Bisa Beraktivitas Seperti Manusia Normal adalah…

Terkait pernyataan di atas, tindakan kekerasan fisik maupun psikis terhadap orang lain merupakan pelanggaran terhadap norma hukum. Pada dasarnya, norma ini berlaku untuk melindungi setiap individu dari tindakan-tindakan yang dapat merusak, mengganggu, atau menghilangkan kebebasan dan keselamatan individu tersebut. Tindakan kekerasan fisik maupun psikis merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan dapat diancam hukuman penjara menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Saklar Dalam Rangkaian Listrik Memiliki Fungsi Untuk…

Dalam hukum di Indonesia, tindakan kekerasan fisik dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan pasal 351 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa sengaja menimbulkan luka pada orang lain, diancam karena menimbulkan luka-luka, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.3000,”.

Sementara untuk tindakan kekerasan psikis, undang-undang tidak secara eksplisit memberikan ancaman pidana, namun hal ini tetap bisa diproses secara hukum melalui pendekatan penyelesaian masalah yang mengakomodasi aspek psikologis korban.

Baca Juga :   Menurut Analisa Anda Teori Apa Saja dalam Hal Hubungan Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Biasanya Terdapat Kausal Antara Perbuatan dan Kerugian serta Mengapa Perbuatan Melawan Hukum Tidak Diatur Secara Terperinci dalam Undang-Undang

Itulah penjelasan mengenai norma yang menjadi dasar ancaman hukuman penjara bagi seseorang yang melakukan tindakan kekerasan fisik maupun psikis. Penting untuk kita semua memahami dan menjunjung tinggi semua norma yang ada dalam masyarakat, termasuk norma hukum, karena norma tersebut ada untuk menjaga stabilitas dan keteraturan kehidupan bermasyarakat.