Tutup
News

Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara” merupakan Isi dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ….

×

Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara” merupakan Isi dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ….

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau yang biasa dikenal sebagai , adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) Republik Indonesia. telah mengalami berbagai amandemen dan menjadi dasar hukum utama dalam negara Indonesia.

Daftar isian pasal dalam meliputi berbagai hak dan kewajiban warga negara, termasuk hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara. Kalimat “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” berada dalam bagian dari Pasal 30 Ayat (1).

Iklan
Baca Juga :   Temukan Makna Kata Abdomen Menurut KBBI dalam Kutipan Teks tersebut

Isi Pasal 30 Ayat (1)

Pasal 30 Ayat (1) menyatakan:

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”

Penegasan ini menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mempertahankan negaranya. Tidak ada batasan jenis kelamin, usia, ras, atau dalam kewajiban ini. Setiap warga negara, baik pria atau wanita, muda atau tua, berbagai suku, dan berbagai keyakinan, memiliki tanggung jawab yang sama dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Baca Juga :   Sekolah adalah Tempat Terbaik Kita Memupuk dan Mengenal Keberagaman

Interpretasi dan Implementasi

Inti dari Pasal 30 Ayat (1) ini bukanlah hanya partisipasi langsung dalam pertahanan militer, meski itu termasuk dalam interpretasinya. Ikut serta dalam pembelaan negara bisa diartikan menjadi berbagai bentuk partisipasi dalam upaya mempertahankan kedaulatan, marwah, dan kepentingan negara.

Ini bisa berarti menjaga keamanan , membela negara dalam forum internasional, atau bahkan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara. Artinya, setiap warga negara memiliki peran dalam pembelaan negara, tidak hanya melalui layanan militer, tetapi juga melalui partisipasi aktif dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

Baca Juga :   Jika Komputer Dinyalakan, Sebuah Inisial Program Di Boot Sector Akan Dijalankan. Virus Yang Berada Di Boot Sector Disebut Dengan –

Kesimpulan

Dengan kata lain, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” merupakan butir penting dalam Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak dan kewajiban setiap warga dalam mempertahankan negara dan nilai-nilai yang dipegangnya. Ini adalah tanggung jawab bersama yang dipandu oleh hukum dasar negara, dengan mencakup berbagai bentuk partisipasi langsung dan tidak langsung dalam usaha pembelaan negara.

Baca Juga :   Ubur-Ubur dan Obelia Berkembang Biak Secara Vegetatif dengan