Sistem Parlementer Semu dengan Bentuk Negara Federasi Pernah Dilaksanakan di Indonesia pada Kurun Waktu……

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Indonesia adalah negara yang telah melalui berbagai perubahan sejak penjajahan hingga era reformasi sekarang ini. Salah satu aneh dan unik yang pernah diterapkan di Indonesia adalah parlementer semu dengan bentuk negara federasi.

Sistem parlementer semu dengan bentuk negara federasi diterapkan di Indonesia pada kurun waktu 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Waktu tersebut adalah masa ketika Indonesia berbentuk Negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara ini dibentuk sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan di Den Haag, Belanda pada 27 Desember 1949.

Dalam sistem ini, kedaulatan tertinggi ada pada rakyat yang diwakilkan oleh parlemen. Parlemen memiliki kekuatan untuk memilih dan menurunkan pemerintah. Sedangkan dalam sistem federasi, wewenang dipisahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki otonomi yang cukup besar.

Masa ini dikenal dengan sebutan “sistem parlementer semu”. Alasannya, meski konstitusi RIS menggariskan sistem parlementer, praktiknya lebih mendekati sistem presidensial. Soekarno, sebagai presiden saat itu, memiliki kekuatan yang cukup besar meski seharusnya dalam sistem parlementer kekuatan tertinggi ada pada parlemen.

Sistem parlementer semu dengan bentuk federasi ini berakhir pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada tanggal tersebut, Soekarno melakukan Deklarasi Kembali kepada dan kembali pada bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sistem presidensial seperti sebelum ini. Perubahan ini dilakukan dengan alasan bahwa sistem federasi dianggap belum tepat untuk Indonesia yang memiliki keragaman suku, , dan budaya yang besar.

Pos terkait