Skimming: Bentuk Kejahatan Siber dalam Dunia Perbankan dan E-commerce dan Upaya Pencegahannya

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Skimming adalah bentuk kejahatan siber yang sering terjadi dalam industri perbankan dan e-commerce. Modus operandi dari bentuk kejahatan ini adalah pelaku mencuri data pribadi seperti nomor kartu kredit atau debit langsung dari mesin ATM atau pembayaran POS melalui perangkat ‘skimming'. Perangkat ini dibuat khusus untuk mencuri data yang ada pada jalur magnetik kartu ini saat kartu dilewati melalui mesin.

Baca Juga :   Sesuai Permenpan dan RB 38 Tahun 2017 Tentang Standar Jabatan ASN Bahwa Setiap ASN Perlu Memiliki Tiga Jenis Kompetensi dalam Pelaksanaan Tugas Jabatannya Yaitu…

Pencegahan kejahatan skimming dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, selalu pastikan mesin ATM atau POS yang akan digunakan dalam kondisi baik dan tidak ada perangkat tambahan mencurigakan. Kedua, selalu tutupi keypad ketika memasukkan PIN Anda. Ketiga, selalu periksa pernyataan bank Anda dan pantau transaksi yang tidak dikenal. Kejahatan skimming seringkali sulit dideteksi karena para pelaku biasanya akan menggunakan data yang dicuri untuk melakukan transaksi dalam jumlah kecil yang mungkin tidak diperhatikan oleh korban.

Baca Juga :   Tokoh yang Menjadi Raja Pertama dari Kerajaan Singasari

Penerapan Jurisdiksi terhadap WNA yang Melakukan Kejahatan Siber di Indonesia

Pada kasus kejahatan siber oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, penerapan hukumnya diatur oleh UU ITE Indonesia, yang juga merujuk pada prinsip yurisdiksi universal yang mengatakan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menghukum setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayahnya, termasuk kejahatan siber. Jadi, WNA yang melakukan kejahatan siber di wilayah Indonesia bisa diproses hukum sesuai dengan hukum di Indonesia.

Baca Juga :   Pendekatan Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dilaksanakan Dengan Menggunakan Metode dan Kerangka Berpikir Ilmiah Untuk Mencapai Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah

Negara Asal WNA dan Permohonan di Negara Asal

Dalam konteks internasional, negara asal WNA yang melakukan kejahatan siber di Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk mengadili di negara asalnya, tetapi ini sepenuhnya tergantung pada perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Jika perjanjian tersebut mengizinkan ekstradisi untuk kejahatan siber, maka permohonan tersebut dapat dipertimbangkan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Indonesia.

Baca Juga :   Apakah Tujuan Kerajaan Pajajaran Bekerja Sama dengan Bangsa Portugis di Pulau Jawa?

Jadi, jawabannya apa? Perlindungan terhadap diri sendiri dari kejahatan skimming harus selalu menjadi prioritas utama. Sejauh ini yang berkaitan dengan WNA yang melakukan kejahatan siber di Indonesia, mereka dapat diadili sesuai dengan hukum Indonesia. Jika negara asal WNA tersebut mengajukan permohonan untuk mengadili di negara asalnya, maka keputusan ini tergantung pada perjanjian ekstradisi yang ada.

Baca Juga :   Berikut Adalah Langkah-langkah dalam Menumbuhkan Ekspresi adalah

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait