Suatu Paham di Mana Kekuasaan Raja Tidak Terbentuk Atas Kehendak Rakyat Tetapi Berdasarkan Kehendak dan Kemauan Raja Sendiri Disebut Apa?

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Sebuah paham atau konsep di mana kekuasaan raja tidak terbentuk atas kehendak rakyat tetapi berdasarkan kehendak dan kemauan raja sendiri dikenal sebagai Absolutisme. Dalam ini, raja atau penguasa memiliki kekuasaan yang mutlak dan tak terbatas.

Absolutisme adalah sebuah monarki di mana raja memiliki kekuasaan absolut dalam dan tidak terbagi atau dibatasi oleh konstitusi atau hukum. Dalam ini, raja memiliki kekuasaan yang tidak dapat dipertanyakan dan memiliki kontrol penuh atas hampir semua aspek dan negara, termasuk hukum, perang, perpajakan, dan kebijakan luar negeri.

Sejarah Absolutisme

Absolutisme berkembang di Eropa pada abad ke-16 dan ke-17 sebagai respons terhadap kekacauan dan konflik yang dihasilkan oleh perang . Raja-raja merasa perlu untuk meningkatkan kontrol mereka atas negara demi menjaga kestabilan dan perlu untuk menekan kekuatan keagamaan dan kekuatan feodal yang dapat mengancam kekuasaan mereka. Contoh-contoh khas dari perang ini adalah Louis XIV di Prancis dan Peter Agung di Rusia.

Karakteristik Absolutisme

Salah satu karakteristik utama absolutisme adalah kepercayaan bahwa raja diangkat oleh Tuhan dan oleh karena itu tidak boleh dipertanyakan oleh rakyatnya. Ini dikenal sebagai Divine Right of Kings, atau Hak Ilahi Raja. Selain itu, raja memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan hukum dan kebijakan, serta memiliki kontrol mutlak atas militer dan perpajakan. Ada sedikit atau tidak ada pemeriksaan atau pembatasan terhadap kekuasaan raja.

Dampak Absolutisme

Absolutisme memiliki dampak yang signifikan pada sejarah dan politik. Di satu sisi, hal ini memungkinkan pemusatan kekuasaan dan pemerintahan yang efisien dalam suatu negara. Namun, di sisi lain, hal ini sering kali menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan, penindasan, dan perlawanan terhadap despotisme.

Kesimpulan

Absolutisme adalah paham di mana kekuasaan raja tidak terbentuk atas kehendak rakyat tetapi berdasarkan kehendak dan kemauan raja sendiri. Meskipun ini telah menjadi model pemerintahan yang umum dalam sejarah, banyak negara modern telah bergerak menjauh dari ini dan menuju yang lebih demokratis dan partisipatif.

Pos terkait