Pada dasarnya, pemerintah merupakan organisasi atau institusi politik yang memiliki otoritas dan kekuasaan dalam membuat, melaksanakan, dan menegakkan hukum di dalam suatu negara atau wilayah. Tidak hanya itu, pemerintah juga memiliki fungsi lain seperti menjaga ketertiban dan stabilitas negara, mengurus kepentingan masyarakat, dan mempromosikan kesejahteraan umum. Dalam konteks ini, kita akan membahas mengenai suatu konsep pemerintah yang hanya melaksanakan tugas eksekutif saja.
Pemerintahan yang hanya melaksanakan tugas eksekutif sering kali disebut sebagai Pemerintahan Eksekutif atau Rezim Presidensialis. Penekanan pada “tugas eksekutif” ini berarti bahwa lembaga pemerintahan yang bersangkutan mengkhususkan diri dalam melaksanakan dan menjalankan undang-undang dan kebijakan yang ada.
Definisi Pemerintahan Eksekutif (Rezim Presidensialis)
Rezim Presidensialis atau Pemerintahan Eksekutif adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kepala negara juga berperan sebagai kepala pemerintahan dan memiliki kekuasaan eksekutif atau pelaksana. Istilah ini sebagian besar digunakan untuk merujuk pada sistem pemerintahan yang ada di negara-negara yang memiliki sistem pemerintahan presidensial, seperti Amerika Serikat, Indonesia, dan Brazil.
Dalam sistem pemerintahan seperti ini, presiden atau kepala pemerintahan memiliki kekuasaan penentu dalam proses eksekusi hukum dan kebijakan. Ini berarti mereka bertanggung jawab untuk mendirikan, mengarahkan, dan mengoordinasikan berbagai departemen dan lembaga pemerintah lainnya dalam melaksanakan hukum dan kebijakan yang ada.
Pemerintahan Hanya Dalam Lingkup Eksekutif?
Pendekatan pemerintahan yang hanya fokus pada pelaksanaan undang-undang dan kebijakan, bisa membuka peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai kompensasi, dalam banyak sistem pemerintahan, terdapat prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica). Prinsip ini dibuat untuk membagi kekuasaan negara menjadi tiga bagian yang seimbang: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Cek dan keseimbangan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh cabang manapun dari pemerintah.
Secara teori, dalam sistem pemerintahan eksekutif yang sehat, meskipun fokusnya ada pada tugas eksekutif atau pelaksana, tetapi harus tetap mempertimbangkan keseimbangan dan kontrol dari dua cabang lainnya. Dengan kata lain, pemerintah eksekutif seharusnya tidak beroperasi dalam vakum, tetapi harus beroperasi dalam konteks sistem pemerintahan yang lebih luas.
Untuk menjawab pertanyaan asli, pemerintahan yang hanya melaksanakan tugas eksekutif disebut pemerintahan dalam arti pemerintahan eksekutif atau rezim presidensialis, dan harus diawasi dan dibatasi oleh lembaga pemerintahan lain yang termasuk dalam sistem pemisahan kekuasaan.