Tutup
Artikel

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden ini Dituangkan dalam UUD 1945 Pasal…

×

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden ini Dituangkan dalam UUD 1945 Pasal…

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Presiden dan Wakil Presiden merupakan dua posisi penting dalam Indonesia yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala . Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 () menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Namun, sebelum mereka resmi menjabat, terdapat satu prosedur yang harus dilakukan, yaitu pengambilan sumpah jabatan.

Baca Juga :   Bangsa Indonesia dalam Kemajemukannya dapat Bersatu menjadi Negara Besar Karena

Proses pengambilan sumpah jabatan ini penting sebab merupakan jaminan bahwa presiden dan wakil presiden akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Proses inilah yang secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumlah kita ke jawabannya, mari kita diskusikan lebih lanjut tentang latar belakang dan tujuan pengambilan sumpah jabatan ini.

Iklan
Baca Juga :   Di Antara Deret Unsur Halogen, Atom yang Memiliki Keelektronegatifan Paling Besar Adalah…

Latar Belakang dan Tujuan Pengambilan Sumpah Jabatan

Pengambilan sumpah jabatan merupakan sebuah tradisi yang telah lama ada dan diikuti oleh banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Tradisi ini dirasa penting karena menjadi sebuah janji atau komitmen dari seorang pemimpin kepada rakyatnya.

Untuk Indonesia, pengambilan sumpah jabatan ini menjadi penting sebab selain sebagai simbol awal dari masa jabatan, hal ini juga menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden kepada rakyat dan negara.

Baca Juga :   Memadukan Berbagai Teknik Dasar Pada Permainan Sepak bola Agar Lebih Bervariasi Disebut

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden dalam

Lalu, di pasal mana dalam ini diatur tentang sumpah Presiden dan Wakil Presiden? Pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 9. Pasal tersebut berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah menurut , atau berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatan.”

Baca Juga :   Igor Sikorsky, Salah Satu Ahli yang Dilibatkan dalam Proyek Manhattan, Berhasil Menciptakan Apa?

Berdasarkan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden wajib mengucapkan sumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan publik sebelum memulai masa jabatannya. Ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam menunjuk Presiden dan Wakil Presiden serta menjadi bentuk komitmen mereka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Jadi, jawabannya apa? Sumpah Presiden dan Wakil Presiden dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 9.

Baca Juga :   Peraturan yang Menjadi Dasar Hukum tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan bagi Bank Umum