Telusuri Secara Online Peraturan Perundang-Undangan: UU yang Mengatur Mengenai Demonstrasi

Domain Java (1)
Domain Java (1)

Demonstrasi atau unjuk rasa adalah bentuk ekspresi warga negara yang diatur dalam hukum nasional Indonesia. Dalam hukum yang demokratis, demonstrasi menjadi alat penting untuk menunjukan pendapat publik dan berkomunikasi dengan pemerintah. Namun, demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca Juga :   Sila Pertama yang Berbunyi Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya adalah Isi Sila Pertama dari Rumusan

Undang-Undang yang Mengatur Demonstrasi

  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam penentuan regulasi mengenai demonstrasi di Indonesia. Undang-Undang ini melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas di tempat umum sepanjang dilakukan dalam batas-batas hukum dan tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain. Pasal-pasal yang terkait langsung dengan demonstrasi diantaranya:

  • Pasal 5 : Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dengan lisan maupun tulisan.
  • Pasal 10: Setiap orang berhak menyelenggarakan demonstrasi di depan umum, tetapi harus bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban umum.
  • Pasal 14: Pada bila demonstrasi mengarah pada pemaksaan kehendak dan/atau tindakan melawan hukum maka demonstrasi tersebut dilarang.
Baca Juga :   Allahummaghfir lil Muslimina wal Muslimat wal Mu’minina wal Mu’minat al Ahyaai minum wal Amwat

Aturan-aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan tanpa merugikan orang lain.

Penjelasan Isi dari UU yang Mengatur Demonstrasi

Secara garis besar, UU No. 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya di tempat umum. Dimana hak ini meliputi menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan serta melakukan demonstrasi.

Baca Juga :   Pada Pembangkit Listrik Mikrohidro, Energi Gerak dari Aliran Air Sungai Digunakan untuk Menggerakkan

Namun demikian, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk merugikan pihak lain atau bertujuan untuk memaksa kehendak. Misalnya melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi seperti merusak fasilitas publik, melanggar hak orang lain, atau tindakan kekerasan lainnya.

Demonstrasi secara hukum harus melibatkan pertimbangan dan moral, juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Perilaku Masyarakat yang Tetap Mempertahankan Adat-Istiadat, Sistem Sosial, Sistem Norma, dan Bahkan Sistem Kebudayaan dari Nenek Moyang Mereka adalah Penghambat Perubahan Sosial Budaya—Benarkah?

Jadi, jawabannya apa? Wilayah hukum merupakan wilayah yang rumit dan detail, dimana setiap aksi dan tindakan yang dilakukan oleh warga negara harus selaras dengan peraturan hukum yang berlaku. Hak untuk demontrasi terjamin oleh UU, namun harus dilaksakan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.

Ikuti kami di GoogleNews

Pos terkait