Tutup
Artikel

Tujuan Pemidanaan dengan Diaturnya Sanksi Pidana Penjara dan Denda yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perbankan

×

Tujuan Pemidanaan dengan Diaturnya Sanksi Pidana Penjara dan Denda yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perbankan

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Banking merupakan salah satu pilar penting dalam suatu negara. perbankan yang baik dan sehat menjadi penunjang pembangunan ekonomi. Namun, dibalik peran pentingnya, ini juga kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, tindak pidana perbankan menjadi hal yang serius dan layak mendapatkan perhatian khusus.

Baca Juga :   Apakah Ada Perbedaan Berat Antara Selembar Kertas dan Kertas yang Sudah Dijadikan Bola?

Tujuan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perbankan

Pemidanaan sebagai dampak dari pelanggaran hukum yang dilakukan, bertujuan untuk menjadi efek jera bagi pelaku. Melalui pemidanaan, pelaku diharapkan tidak melakukan ulang tindak pidana tersebut dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk menjaga dan menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Iklan

Dalam tindak pidana perbankan, tujuannya tidak jauh berbeda. Pemidanaan juga ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindak pidana serupa terulang kembali. Selain itu, pemidanaan adalah cara bagi pemerintah dalam memberantas kejahatan perbankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas perbankan.

Baca Juga :   Ritme Musik Sesuai dengan Ritme Gerakan Tidak Sama Menunjukkan Fungsi Musik Iringan Tari Sebagai Apa?

Sanksi Pidana Penjara dan Denda dalam Tindak Pidana Perbankan

Dalam mengatasi tindak pidana perbankan, hukum mengatur adanya sanksi berupa pidana penjara dan denda. Tujuan dari pemberian sanksi pidana ini adalah sebagai upaya pembatasan hak atas kebebasan individu yang telah melakukan pelanggaran, dan juga sebagai tindakan preventif agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga :   Mengapa Tali Putri Ketika Berinteraksi dengan Makhluk Hidup Dikelompokkan dalam Simbiosis?

Sanksi pidana penjara diberikan dengan pertimbangan sejauh mana dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. Sementara itu, sanksi denda bertujuan untuk memberikan dampak kerugian ekonomi kepada pelaku tindak pidana perbankan. Selain itu, denda juga dimaksudkan untuk memberikan efek pembelajaran bagi pelaku bahwa tindak pidana yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri.

Baca Juga :   Tanggal 2 Juni Memperingati Hari Apa, apakah Hari Anak-Anak Sedunia

Penutup

Sebagai penutup, keberadaan undang-undang yang melarang dan mengatur tindak pidana perbankan dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda, memiliki tujuan yang sangat penting. Yaitu, mewujudkan perbankan yang sehat dan bisa dipercaya oleh masyarakat. Pemberian sanksi berat dalam bentuk pidana penjara dan denda, diharapkan mampu menekan angka kejahatan perbankan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat pada perbankan.

Baca Juga :   Salah Satu Sikap Positif yang Mencerminkan Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan UUD Tahun 1945 di Lingkungan Masyarakat