Tutup
News

Uraian atas Menyatakan bahwa “Tanah Pertanian Harus Dikerjakan Secara Aktif oleh Pemiliknya”: Analisis Pengecualian yang Memungkinkan Tanah Dikerjakan oleh Orang Lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

×

Uraian atas Menyatakan bahwa “Tanah Pertanian Harus Dikerjakan Secara Aktif oleh Pemiliknya”: Analisis Pengecualian yang Memungkinkan Tanah Dikerjakan oleh Orang Lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Peraturan perundang-undangan di Indonesia menetapkan bahwa pemilik tanah pertanian harus mengerjakan tanah mereka secara aktif. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa tanah pertanian digunakan secara maksimal untuk kegiatan pertanian, yang merupakan sektor ekonomi yang penting bagi negara. Namun, apakah ada pengecualian di mana tanah tersebut dapat dikerjakan oleh orang lain? Analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku mengungkapkan beberapa pengecualian.

Baca Juga :   Saya minta maaf, tetapi Anda tidak memberikan pertanyaan spesifik atau teks yang berhubungan dengan “penciptaan trilogi ronggeng”. Untuk bisa membantu anda secara efektif, saya membutuhkan lebih banyak konteks atau informasi mengenai permintaan anda.

Penyewaan atau Kerjasama

Pada beberapa situasi, pemilik tanah pertanian diizinkan untuk tidak secara langsung mengerjakan tanah mereka. UU POKOK AGRARIA NO. 5 TAHUN 1960 (UUPA) dan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 56 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UUPA mengizinkan praktek seperti penyewaan atau kerjasama.

Iklan

Dalam kasus ini, orang lain bisa mengerjakan tanah tersebut atas izin pemilik. Misalnya, pemilik tanah dapat menyetujui perjanjian kerjasama dengan pihak lain, yang selanjutnya dapat mengerjakan tanah tersebut. Atau, pemilik tanah mungkin menyewakan tanah kepada penyewa yang kemudian akan mengerjakan tanah tersebut.

Baca Juga :   Masuknya Agama Hindu ke Indonesia Terjadi pada Abad ke… Masehi

Pertumbuhan dan Penegakan Hukum Adat

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tanah Pertanian Pangan Berkelanjutan (UUP2B) memperkenankan adanya pengecualian di mana tanah pertanian dapat dikerjakan oleh orang lain berdasarkan adat atau hukum setempat.

Jadi, dalam konteks masyarakat adat atau hukum setempat, mungkin ada pengecualian di mana individu selain pemilik yang dapat mengerjakan tanah. Misalnya, dalam beberapa masyarakat adat, ada hukum setempat yang memperbolehkan anggota masyarakat bersama-sama mengerjakan tanah pertanian meskipun tidak seorang pun dari mereka yang memiliki tanah tersebut.

Baca Juga :   Sebutkan Ciri-Ciri Zat Padat Berdasarkan Partikel Penyusunnya

Penundaan atau Penyisihan

Dalam kondisi tertentu, Undang-Undang juga memperbolehkan penundaan atau penyisihan kewajiban pemilik tanah untuk mengerjakan tanah mereka. Jika pemilik tanah tidak mampu mengerjakan tanah mereka karena alasan tertentu, seperti sakit atau keadaan darurat lainnya, maka pemilik tanah dapat menyerahkan hak atau kewajibannya untuk mengerjakan tanah kepada orang lain.

Baca Juga :   Kegiatan Mengajak Orang Lain, Seseorang atau Lebih Ke Jalan Allah SWT. Secara Lisan Atau Perbuatan adalah Pengertian Dari…?

Untuk mengakhiri, meski peraturan umumnya mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan tanah mereka sendiri, ada beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan dan undang-undang yang memungkinkan orang lain untuk mengerjakan tanah tersebut. Penting untuk mengerti bahwa pengecualian-pengecualian ini diberikan dengan tujuan untuk memastikan bahwa tanah pertanian tetap produktif dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan dan adil.

Baca Juga :   Bila Proses Penyerbukan Bunga Berhasil, Maka Tanda yang Tampak Adalah