Tutup
Artikel

Yang Bertugas Memeriksa, Mengadili, Memutuskan Pendapat DPR Tentang Presiden dan Wakil Presiden yang Melanggar Hukum adalah…

×

Yang Bertugas Memeriksa, Mengadili, Memutuskan Pendapat DPR Tentang Presiden dan Wakil Presiden yang Melanggar Hukum adalah…

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Menjawab pertanyaan ini membutuhkan pemahaman yang baik tentang struktur hukum dan konstitusi di Indonesia. Ketika membicarakan siapa yang memiliki otoritas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan kasus hukum yang melibatkan Presiden dan Wakil Presiden, kita akan berbicara tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia merupakan yang memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Iklan
Baca Juga :   Kesadaran Akan Nasib Bangsanya Mendorong Lahirnya Budi Utomo pada Tanggal 20 Mei 1908 Dengan Pelopor

Menurut pasal 24B ayat (1), MK mempunyai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan/atau Wakil presiden yang diduga melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak memenuhi syarat atau tidak layak untuk melakukan atau melanjutkan jabatannya.

Baca Juga :   Berdirinya Restoran Cepat Saji yang Makin Banyak di Indonesia Menunjukkan Salah Satu Tanda Globalisasi, Yaitu…

Prosesnya

Apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga melanggar hukum, DPR dapat menyampaikan permintaan pemeriksaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden kepada MK. Berdasarkan Pasal 37 UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, permintaan ini harus mendapatkan persetujuan paling sedikit 2/3 dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dan paling sedikit 1/2 dari jumlah seluruh anggota DPR.

Baca Juga :   Mengapa Cahaya dan Panas Bukan Termasuk Benda: Jelaskan

MK kemudian melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden. Adapun tahapan dalam persidangan ini adalah pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pokok, dan putusan.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR tentang Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar hukum adalah” adalah Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :   Semangat Menggunakan Produk Indonesia Akan Membuat Investasi di Indonesia Menjadi