Tutup
Artikel

Yang Mengangkat dan Memberhentikan Anggota Komisi Yudisial adalah Siapa?

×

Yang Mengangkat dan Memberhentikan Anggota Komisi Yudisial adalah Siapa?

Sebarkan artikel ini
Domain Java (1)
Domain Java (1)

Komisi Yudisial adalah lembaga utama dalam peradilan di Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas dan kewenangan untuk melindungi kehormatan dan martabat hakim serta mewujudkan badan peradilan yang bebas, bersih, dan terpercaya. Oleh karena itu, proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial sangat penting dan perlu diketahui oleh masyarakat.

Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Pasal 15 ayat (1), anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada dasarnya, proses pengangkatan ini melibatkan dua kekuasaan yakni eksekutif dan legislatif. Presiden mengangkat anggota Komisi Yudisial atas usul dari DPR. Ini berarti bahwa DPR memiliki peran penting dalam proses pengangkatan anggota Komisi Yudisial.

Iklan
Baca Juga :   Suara yang Tinggi dan Halus Akan Dihasilkan dengan Memantulkan Sumber Bunyi pada Bagian

Dalam proses pengangkatan, DPR akan mengusulkan sejumlah nama yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menentukan dan mengangkat anggota Komisi Yudisial dari nama-nama yang telah diusulkan oleh DPR tersebut.

Pemberhentian Anggota Komisi Yudisial

Sedangkan untuk pemberhentian anggota Komisi Yudisial, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Pasal 19, ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan anggota Komisi Yudisial diberhentikan, antara lain:

Baca Juga :   Berikan penjelasan mengenai kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah asal Anda apakah mengalami perubahan, sertakan faktor penting untuk menaikkan IPM Indonesia

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Presiden.
  3. Melakukan tindak pidana dan telah memiliki keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Komisi Yudisial.
  5. Memiliki keputusan yang menyatakan melakukan pelanggaran berat yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan.

Pemberhentian anggota Komisi Yudisial dilakukan oleh Presiden dengan pertimbangan dari DPR. DPR memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota Komisi Yudisial. Jika didapati ada anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberhentikan anggota tersebut.

Baca Juga :   Pengelolaan SDM yang Secara Holistik Melalui Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan dan Pengendalian SDM Sebagai Aset yang Dianggap Lebih Penting Dibandingkan Sumber Daya Lainnya Adalah Pengertian Dari

Kesimpulan

Jadi, jawaban dari pertanyaan ‘yang mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial adalah' adalah Presiden dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme ini merupakan wujud keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjaga independensi dan integritas Komisi Yudisial sebagai lembaga penjaga kemandirian yudisial di Indonesia.